Maritim

Bongkaran Woodchips PT IKPP Diduga Cemari Laut Dumai


Bongkaran Woodchips PT IKPP Diduga Cemari Laut Dumai
Istimewa
Aktifitas bongkar barang woodchips milik PT IKPP di laut Dumai

DUMAISATU.COM - Aktivitas bongkar muat Wood Chips (serpihan kayu.red) enam kapal bendera Viernam barang milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) bisa memicu pencemaran di laut Dumai. Pasalnya, serpihan kayu yang jatuh ke perairan Dumai dalam jangka waktu lama bisa merusak biota laut di sekitarnya.

Pantauan dilapangan aktivitas bongkar muat wood chips dilakukan di lokasi Shift to Shift (STS.red) transfer yang telah ditentukan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Kota Dumai.

Aktifitas bongkar muat terlihat tinggi potensi pencemaran laut, hal itu dinilai ada pembiaran tanpa ada pengawasan yang lebih ketat terkait barang yang dibongkar.

Kepala KSOP kelas I Dumai Sanggam Marihot dikonfirmasi melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Yogi dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, mengatakan belum dapat kabar soal bongkar wood chip milik PT IKPP di pelabuhan Dumai.

"Saya belum dapat kabar apa-apa pak, kita hanya ngurus kalau sandar dan bongkar muat di dermaga," ujar Yogi. Rabu (28/11/2018).

Ditanya soal sandar dan aktifitas bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) PT Oleo Chimical di Sungai Sembilan, juga tidak membenarkan dan itu hanya uji sandar dermaga.

"PT Oleo tidak ada bongkar, kita lakukan uji sandar dermaga karena dermaga PT Oleo masih baru, kalau bongkar kita tidak izinkan," jelas Yogi.

Terpisah, Armadi Humas PT IKPP membenarkan ada aktifitas bongkar muat barang dan seluruh kegiatan bongkar muat memiliki izin dari Bea Cukai, Pelindo I dan KSOP.

"Kita kalau tidak dapat izin, tidak mungkin lakukan aktifitas pengangkutan dan bongkar barang, jika tidak dapat izin pasti ditahan oleh syahbandar," kata Armadi.

Ditanya, soal rencana bongkar barang di PT Oleo, Armidi tidak mengetahui dan kordinasi dengan tim. "Kita pastikan izin sudah lengkap dan lakukan pembongkaran barang," tegas Armadi.

Lanjut dikonfirmasi terkait, soal penelitian barang sudah ada hasil dari Karantina dan izin usaha primer industri hasil hutan. Armadi tidak menjawab pesan WhatsApp.

Penggiat Lingkungan Dumai Ahmad Khadafi, mempertanyakan sejauh mana izin dari Karantina. Melihat barang yang dibongkar merupakan hasil tumbuhan dan masalah izin usaha industri primer hasil hutan.

"Apakah izin itu sudah dimiliki IKPP dan sudah sejauh mana proses pengurusan izin untuk bongkar muatan dari Karantina sebagai pelengkap ke KSOP Dumai," kata Khadafi mempertanyakan.

Dijelaskan Khadafi, bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Pelayaran, berjumlah 52 pasal, dan terdapat dalam pasal 284, sampai dengan pasal 336, Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang  untuk memudahkan pemahamannya dibagi dalam  2 (dua) kategori  yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan berdasarkan Pertanggungjawaban pidana.

Bahwa Tindak Pidana bidang pelayaran, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang-undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan pelayaran. Sedangkan yang dimaksud Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan diperairan, Kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Perlindungan Lingkungan Maritim.

"Di pidana setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan diluar ketentuan peraturan perundang undangan dan mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.

Penulis: Jecky K

Penulis:


Tag:Berita DumaiKSOP DumaiPT IKPP