Ekonomi

Ditemukan Mamin Kadaluarsa, Polres Dumai Periksa Dua Karyawan Alfamart


Ditemukan Mamin Kadaluarsa, Polres Dumai Periksa Dua Karyawan Alfamart
Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Menindak lanjuti temuan Makanan dan minuman (Mamin) sudah kadaluarsa di Alfamart Jalan Merdeka, Kota Dumai pada Selasa (16/05/2017) kemarin, petugas Kepolisian Resort Dumai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Alfamart.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, jenis makanan dan minuman yang ditemukan di Alfamart saat itu yakni 28 bungkus nugget merek Belfoods Royal, 4 bungkus nugget merek Belfoods Royal Nugged Ayam Ceria, 2 buah pasta gigi Merk Sensodyne, 2 buah pasta gigi Merk enzim, 1 buah susu merk Real Good dan 1 buah minuman Energi Merek Proman.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Juper didampingi Kanit Tipiter IPDA Mardiwel membenarkan pihaknya telah memeriksa dua karyawan Alfamart terkait temuan jenis makanan dan minuman kadaluarsa.

"Ya benar saat ini kita sudah memeriksa dua karyawan yang saat itu sedang bertugas ketika tim gabungan Polres Dumai melakukan pemeriksaan jenis makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa di Alfamart Jalan Merdeka," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ipda Mardiwel, untuk memastikan adanya dugaan kesengajaan diperjual belikan nya jenis makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemasuk barang dari pihak Pekanbaru dan Jakarta.

"Untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atas ditemukannya jenis makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa di Alfamart tersebut, kita akan memanggil penanggung jawab barang Pekanbaru dan Jakarta," jelasnya.

Terakhir disampaikan Mantan Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan ini mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait

"Pelaku usaha dan pihak yang berkompeten nantinya akan kita minta memberikan keterangan. Selain itu kita juga akan koordinasi bersama instansi terkait," pungkasnya.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Penulis: Deka Handani 

Penulis:


Tag:Berita Dumai