Ekonomi

Disegel Satpol PP Dumai, Pekerja Tetap Lakukan Pembangunan Hotel Platinum


Disegel Satpol PP Dumai, Pekerja Tetap Lakukan Pembangunan Hotel Platinum
Istimewa

DUMAISATU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menegaskan barang siapa yang berani membuka segel di lokasi bangunan Hotel Platinum di Jalan Patimura, dapat dipidana.

"Kita sudah tempel surat peringatan berisi ancaman pidana bagi siapapun yang berani membuka atau merusak segel tersebut," tegas Bambang Wardoso, Kepala Satpol PP Kota Dumai, Selasa (7/11/17).

Dijelaskannya, pihaknya mendapat laporan bahwa ada aktifitas melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel Platinum Dumai. Mendapat laporan itu Satpol PP bergerak cepat dan langsung menurunkan tim ke lapangan.

"Pagi tadi kita langsung turunkan tim untuk melakukan Sidak. Memang ada aktifitas tapi langsung kami stop karena belum dapat menunjukkan izin yang kami minta," tegas Bambang kepada wartawan.

Dia sudah peringatkan para pekerja agar tidak melakukan aktifitas sampi izinnya keluar. Bambang mengaku sudah menghubungi pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan Hotel Platinum.

"Mereka mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. Segel akan kita buka jika seluruh izin telah selesai," ucapnya.

Menurutnya, jika pihak Hotel Platinum belum bisa menunjukkan surat izinnya makan segel tidak akan dibuka. Siapapun yang berani membuka segel ada sanksi pidananya.

Terpisah Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Dumai, Ria Hermawati mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait dilanjutkan pekerjaan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat resmi dari DPMPTSP dan kita terus melakukan koordinasi. Terkait pelaksanaan pekerjaan ini telah kami stop dan kami berikan teguran kepada pekerja," tegasnya.

Penulis: Rahmad TRJ

Penulis:


Tag:Satpol PP Dumai