Dumai -
Dumai

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Disepakati Menjadi Perda Kota Dumai 2020

Redaksi Redaksi
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Disepakati Menjadi Perda Kota Dumai 2020

DUMAISATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020, pada hari Senin tanggal 16 November 2020 yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pukul 14.00 WIB sampai selesai.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi dandihadiri oleh Walikota Dumai dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Dumai, Drs. H. Hamdan Kamal, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.

Adapun Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai yang disepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2020 adalah Ranperda yang disampaikan oleh Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada tanggal 05 Agustus 2020 yang lalu yaitu Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Reklame, dan Pengelolaan Sampah.

Pembahasan 3 (tiga) Ranperda Inisiatif ini dibahas oleh 2 Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus A dan B. Pansus A membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Reklame. Dan Pansus B membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus A dan B. Laporan hasil kerja Pansus A disampaikan oleh Jem Harahap dan Laporan hasil Kerja Pansus B disampaikan oleh Edison, SH.

Setelah penyampaian laporan hasil kerja dari masing-masing Pansus dilanjutkan oleh Pimpinan Sidang menanyakan kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir, apakah telah menerima laporan hasil Ranperda yang dibacakan dan menyetujui Ranperda yang telah dibahas tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Dumai.

Kemudian Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai.
Walikota Dumai dalam sambutannya dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Setdako Dumai, Drs. H. Hamdan Kamal, berharap dengan berlakunya Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, maka Perda yang akan ditetapkan nantinya merupakan Perda yang memang telah direncanakan secara sistematis, sehingga Perda yang memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat diwujudkan.

Beliau juga berharap dengan diberlakukannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Perda, Pemerintah Kota Dumai dapat melaksanakan kewenangannya untuk merencanakan, menata, menertibkan dan mengendalikan penyelenggaraan reklame sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, melindungi ketertiban dan keselamatan umum.

Kemudian untuk Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, beliau berharap dengan diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Daerah harus dapat secara optimal melaksanakan ketentuan didalam Ranperda ini guna memberikan kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, mengatur ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, kejelasan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Kota Dumai dalam pengelolaan sampah, dan mengatur kejelasan hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.

Diakhir Rapat Paripurna ini, Pimpinan juga mengumumkan perubahan Anggota Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Golkar sesuai dengan surat dari Fraksi Golkar Nomor: 10/F-Golkar/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Dumai, hal ini dikarenakan adanya Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Dumai dari Yth. Sdri.Syarifah, S.H.kepada Yth. Sdr. S.Wesly Simanungkalit beberapa waktu yang lalu.***(Infotorial).

Penulis: M Ridduwan


Tag:2020DPRD kota dumaiKota DumaiPerdaRaperda