Politik

Walikota Dumai Copot Jabatan Camat Sungai Sembilan

Redaksi Redaksi
Walikota Dumai Copot Jabatan Camat Sungai Sembilan

DUMAISATU.COM -Wali Kota Dumai, Paisal, mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara terhadap Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, karena diduga melanggar disiplin pegawai negeri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Surat pembebasan tugas sementara ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 235/BPSDM/2025.

Keputusan tersebut bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Hergustiman atas dugaan pelanggaran disiplin.

Surat ini berlaku mulai 3 Maret 2025 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Selama menjalani pembebasan tugas sementara, Hergustiman tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pembebasan tugas sementara ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal, pada 28 Februari 2025.

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, membenarkan pembebasan tugas sementara Camat Sungai Sembilan.

"Iya, benar," kata Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025), tanpa menjelaskan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hergustiman.

Sementara itu, Hergustiman belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan terkait pembebasan tugas sementaranya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan Ceper


Tag:Berita DumaiCamat Sungai SembilanPemko DumaiWakil Walikota DumaiWalikota Dumai