DUMAISATU.COM -Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) mengimbau masyarakat memanfaatkan Program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang diselenggarakan pemerintah pusat. Program ini menyediakan kuota pelepasan lahan secara gratis bagi warga di beberapa kelurahan.
Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP, didampingi Kabid Pertanahan Riza Awwalu Amanah, S.T, menyebut Dumai mendapat alokasi pelepasan seluas 1.500 hektare yang tersebar di enam kelurahan: Bagan Besar, Bagan Besar Timur, Bukit Nenas, Bukit Timah, Mekar Sari, dan Bagan Keladi.
“Pelepasan ini tidak dipungut biaya (Gratis.red). Warga cukup mengurus melalui pihak kelurahan sesuai mekanisme resmi,†tegas Farid, sapaan akrabnya, Jumat (8/8/2025).
Program Inver PPTPKH bertujuan menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian fungsi hutan. Pelaksanaan program ini memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan PPTKH dan Tim Inventarisasi Verifikasi di daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 mengatur pedoman pelaksanaan tugas tim tersebut, yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian LHK, dan ATR/BPN. Program ini juga merupakan bagian dari strategi nasional reforma agraria sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015 - 2024.
Proses Inver dilakukan melalui inventarisasi dan verifikasi data oleh tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Provinsi Riau dengan melibatkan pemerintah daerah.
Farid menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan.
“Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan. Program ini gratis dan resmi dari pemerintah,†tandasnya.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari tokoh masyarakat. Ketua Pujakesuma Dumai, Hariawan, menyatakan pihaknya siap mengawal pelaksanaan Inver PPTPKH agar bebas dari pungli.
“Kami siap membantu mengawasi agar program ini berjalan bersih, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,†ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, diharapkan program Inver PPTPKH di Dumai berjalan lancar, tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi warga, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.*
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduan