DUMAISATU.COM - Sebanyak tujuh poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), pelapor katakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dumai akui semuanya.
Hasan Nasution yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Darwis Ketua KPUD Dumai yang juga merangkap jabatan sebagai guru bantu Provinsi Riau.
Dikatakannya, pada saat proses sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP RI Ida Budhiati, Ketua KPUD Dumai mengakui seluruh laporannya dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Setelah saya simak seluruh jawaban saudara Darwis baik yang tertulis maupun secara lisan, semua dugaan pelanggaran kode etik tersebut diakuinya dan tidak terbantahkan oleh Ketua KPUD Dumai itu sendiri," kata Hasan, Minggu (5/6/2016).
Kesimpulan yang dibuat olehnya tersebut dikatakan Hasan berdasarkan lembaran bantahan yang diterimanya saat pelaksanaan sidang di dua tempat dengan menggunakan video conference yakni gedung DKPP RI di Jakarta dan gedung Bawaslu Provinsi Riau di Pekanbaru.
Dikatakan Hasan, bahwa dari tujuh pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Darwis dan dilaporkannya ke DKPP RI diantaranya, berpropesi rangkap jabatan KPU dan guru bantu di SMA PGRI Dumai serta tidak memiliki integritas dan kejujuran sebagai yang diamanahkan undang-undang.
"Semuanya yang dikatakan oleh Darwis seolah-olah mengajarkan orang cara berbohong, diantaranya dia mengatakan tidak bekerja pada profesi lain, tetapi dia juga mengakui menerima gaji guru bantu provinsi Riau setiap bulannya,"katanya menegaskan.
Ditambahkannya, terkait permasalahan tersebut mengatakan dirinya melaporkan Ketua KPUD Dumai tersebut dikarenakan telah melanggar sumpah atau janji anggota KPU Kota Dumai, dan asas penyelenggara Pemilu terutama dalam aspek kejujuran yang merupakan Landasan Kode Etik.
"Bahwa saudara Darwis layak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, karena yang bersangkutan mengalami permasalahan serius terkait dengan integritas dan kejujuran sebagaimana yang dipersyaratkan pada pasal 11 huruf D undang-undang nomor 15 tahun 2011," katanya mengakhiri.
(red/rbk)
Penulis: