Peristiwa

Dua Security PT Pupuk Parit Kitang Jadi Tersangka, Kerugian Rp157 Juta

Redaksi Redaksi
Dua Security PT Pupuk Parit Kitang Jadi Tersangka, Kerugian Rp157 Juta

DUMAISATU.COM -Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau pencurian barang inventaris milik PT Pupuk Parit Kitang di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua petugas keamanan perusahaan berinisial AM (18) dan RHS (22) sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati sejumlah barang inventaris hilang pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, seorang petugas keamanan melihat rekannya yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru berjalan mencurigakan menuju Pos 2, lokasi penyimpanan besi dan sejumlah barang inventaris lainnya.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang inventaris perusahaan. Hasilnya, sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi dan mesin pres beton.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp157,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu (3/10/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi dari pihak keamanan perusahaan terkait dugaan keterlibatan dua orang dalam pengambilan barang inventaris.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil barang inventaris perusahaan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual, dengan pengambilan terakhir dilakukan pada 28 September 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang yang masih disimpan, berupa dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil serta besi sisa konstruksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AM dan RHS sebagai tersangka. Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan penangkapan terhadap keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit dinamo listrik, dua unit baterai dan besi sisa konstruksi dengan berat kurang lebih satu ton.

Saat ini, penyidik Polsek Sungai Sembilan masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:PencurianPolres DumaiPolsek Sungai Sembilan