Dumaisatu.com - Kepala Desa Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Rohil, Ashari (43) yang menjadi terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Diamond Raya Timber, untuk kedua kalinya dinyatakan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (17/02).
Atas putusan majelis hakim yang diketuai hakim Nurul tersebut, Ashari yang sebelumnya tampak tegang mendengarkan majelis hakim membacakan vonis, wajahnya langsung berubah bahagia, setelah dirinya dinyatakan tak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tuntut JPU kepada dirinya.
"Saya sangat senang dan bersyukur atas keputusan majelis hakim, yang menyatakan saya tak bersalah dalam kasus ini. Keputusan majelis hakim sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat kecil," ucap Azhari yang tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya usai sidang, kepada Riaupembaruan.com usai persidangan.
Menurut Ashari vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, adalah keputusan yang seadil-adilnya. "Ini adalah keputusan yang adil. Karena majelis bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan dalam perkara ini," tegas Ashari.
"Dengan keputusan majelis hakim tersebut, membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada rakyat yang lemah dan wong cilik seperti saya ini," tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus yang dihadapinya hampir setahun tersebut, dirinya berencana akan melapor balik PT Diamond, karena telah merugikan dirinya dan keluarganya.
"Gara-gara kasus ini, keluarga kami terbengkalai dan sangat dirugikan. Hampir setahun sudah saya menjalaninya hingga 6 bulan dipenjara. Sehingga saya tidak bisa membiayai keluarga saya. Bahkan anak saya tidak jadi kuliah dan terpaksa menganggur setelah tamat SMA. Untuk itu, saya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penasehat hukum, untuk mengambil tindakan dan akan melapor balik perusahaan," tegasnya.
Sebelumnya, Terdakwa Perambahan Hutan Senepis, Ashari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai. Ashari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Karena menurut JPU Kejari Dumai, A Tri Nugraha SH, dalam surat tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a jo Pasal 19 huruf a Undang-Undag No.18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hal ini termaktub dalam dakwaan ketiga dari JPU.
Menurut JPU yang memberatkan terdakwa, diantaranya tak mendukung pelestarian hutan, tak berterus terang atau memberi keterangan berbelit dalam persidangan.
Sementara itu, terkait tuntutan JPU tesebut, tim Penasehat Hukum Terdakwa Perambahan Hutan, Iki Dulagin menyebutkan bahwa tuntutan JPU sudah melanggar Azas Hukum Pidana. Sebab menuntut terdakwa dengan Undang-Undag No.18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Padahal dalam dakwaan disebut bahwa Ashari diduga merambah hutan dari 2002 hingga 2012. Sedangkan undang-undang tak berlaku surut. setelah itu lokasi Kampung Tengah bukan kawasan hutan, tapi baru penunjukan kawasan hutan.
“Kami memohon supaya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab kawasan tersebut bukan kawasan hutan,” paparnya dalam sidang agenda pledoi.
Dalam pada itu, seorang warga, Sianturi yang selalu mengikuti kasus tersebut dari awal hingga akhir, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim.
"Yang jelas sebagai masyarakat kecil saya merasa bangga dengan keputusan majelis hakim yang menyatakan Ashari tak melakukan perbuatan melawan hukum. Ini membuktikan bahwa majelis hakim benar-benar melihat siapa yang salah dalam perkara ini dan ada kebenaran dalam diri Ashari," tegasnya.
Memang, lanjutnya, ada yang berpendapat bahwa dalam kasus ini, Ashari akan dihukum seberat-beratnya. Karena diantara warga sana ada yang telah terjerat hukum.
"Namun hakim berpendapat lain. Saya nyakin Ashari tidak bersalah dan keyakinan saya itu terbukti dengan keputusan majelis hakim tadi. Majelis telah menunjukkan kebenaran kepada kita hari ini," ujarnya usai sidang.
Menurut Sianturi, perkara yang dihadapi Ketua Kelompok Tani Risky Melayu ini sedikit lucu. Karena yang sudah tinggal di kawasan hutan tersebut sudah ribuan jumlahnya. Tapi yang dijadikan tumbal cuma satu orang. Sehingga dia menilai ada sedikit paksaan dari pihak terkait.
Sementara itu, terkait keputusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Dumai, Wildan Saragih SH, kepada Riaupembaruan.com mengaku akan mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap. Yang jelas kita masih berkoordinasi dahulu dengan atasan. Apakah kasasi atau tidak. Disamping itu kita masih mempelajari hasil keputusan majelis, sebelum mengajukan kasasi ke MA," tegasnya mengakhiri. Kamis (18/02/2016)
(rdk/rzi)
Penulis: