DUMAISATU.COM -Upaya klarifikasi terhadap proses penetapan Notaris berinisial J sebagai tersangka oleh Polres Dumai masih menunggu jawaban resmi.
Redaksi media ini, telah menyampaikan 16 pertanyaan konfirmasi kepada Kapolres Dumai terkait dasar hukum, kecukupan alat bukti, hingga tahapan gelar perkara sebelum status tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp dan akan ditindaklanjuti melalui surat resmi tertulis. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan. Selasa (17/02/2026)
Pertanyaan redaksi mencakup antara lain:
Dasar Penetapan Tersangka
1. Apa alat bukti utama yang digunakan penyidik hingga menetapkan Notaris J sebagai tersangka?
2. Apakah sudah memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP?
3. Pada tahap apa gelar perkara dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan?
Ranah Administratif vs Pidana
4. Mengapa sengketa yang berkaitan dengan dokumen administratif koperasi langsung diarahkan ke pidana UU ITE?
5. Apakah penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait aspek administratif badan hukum koperasi tersebut?
6. Apakah pernah ada rekomendasi pelanggaran administratif atau etik sebelum proses pidana dimulai?
Soal Etika Profesi Notaris
7. Apakah Polres Dumai sudah meminta pemeriksaan dari Majelis Pengawas Notaris terkait dugaan pelanggaran jabatan?
8. Jika belum ada sanksi etik, apa dasar langsung menerapkan pendekatan pidana?
Soal Kerugian & Unsur Pidana
9. Siapa pihak yang dirugikan secara nyata dan berapa nilai kerugian yang ditimbulkan?
10. Mengingat koperasi sudah dibubarkan, unsur kerugian apa yang masih dipersoalkan?
Netralitas & Tekanan Opini
11. Apakah penyidik merasa ada tekanan opini publik atau pihak tertentu dalam percepatan penetapan tersangka?
12. Bagaimana Polres Dumai menjamin asas praduga tak bersalah tetap dijaga?
Soal Transparansi Proses
13. Apakah pihak kuasa hukum diberikan akses penuh terhadap berkas pemeriksaan?
14. Apakah Polres siap membuka proses ini dalam praperadilan secara transparan?
Dampak terhadap Profesi Notaris
15. Apakah Polres Dumai menyadari bahwa kriminalisasi sengketa administratif dapat menjadi preseden nasional bagi profesi notaris?
16. Bagaimana jaminan bahwa ke depan notaris tidak dipidanakan hanya karena sengketa dokumen administratif?
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Notaris J menyatakan tengah mempertimbangkan permohonan gelar perkara khusus di tingkat Polda Riau sebagai bentuk pengujian ulang kecukupan alat bukti.
Redaksi menegaskan komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi dari Kapolres Dumai.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi