Maritim

Dugaan Pungli Terstruktur di Imigrasi Dumai dan Pelabuhan Internasional

Redaksi Redaksi
Dugaan Pungli Terstruktur di Imigrasi Dumai dan Pelabuhan Internasional

DUMAISATU.COM -Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan diduga terjadi secara terstruktur di Kantor Imigrasi Kelas I Dumai dan Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai. Temuan investigatif mengindikasikan keterlibatan jaringan calo dan oknum petugas, dengan potensi keuntungan mencapai miliaran rupiah per bulan.

Investigasi lapangan mengungkap bahwa sejumlah warga mengurus paspor melalui jalur tidak resmi dengan tarif jauh di atas ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu calo inisial DD dan rekannya yang diduga dekat dengan pejabat struktural disebut menjadi perantara antara pemohon dan petugas imigrasi.

Diperkirakan, ratusan pemohon per hari menggunakan jalur ini, dengan proses yang dibuat seolah legal dan bebas hambatan.

Di sisi lain, pungli juga menyasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui rute Dumai - Port Dickson dan Dumai - Muar. Setiap jalur diduga mengangkut lebih kurang 500 orang per hari.

Paspor para PMI diberi tanda warna: orange untuk Port Dickson dan hijau untuk Muar, untuk mempermudah identifikasi internal.

Jaringan pungli ini disebut melibatkan unsur dari petugas pelabuhan hingga pejabat struktural imigrasi. Informasi keberangkatan PMI dikomunikasikan melalui aplikasi pesan instan dari calo utama ke petugas lapangan. Dalam beberapa kasus, pembatalan sepihak oleh petugas imigrasi diduga digunakan sebagai bentuk tekanan untuk memaksa pembayaran tambahan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai dalam pernyataan saat menggelar Coffee Morning bersama insan pers menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan praktik pungli dan keterlibatan oknum pejabat.

“Kami pastikan seluruh proses pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan paspor, dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur resmi. Tidak ada toleransi terhadap praktik percaloan atau pungutan liar,” tegas Kanim Imigrasi Dumai, Ruhiyat M Tolib.

Pihaknya juga menambahkan bahwa mereka terbuka terhadap investigasi:
“Kami mendukung penuh jika ada audit atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atau lembaga pengawas. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo dan melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.

Investigasi terus dilakukan terkait dugaan aliranan dana (Bagi-bagi kue) intansi terkait yang diperoleh dari pungutan Passport dan tiket berangkat, dihitung mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Lembaga pengawas seperti Ombudsman dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan publik keimigrasian.*

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi


Tag:Berita DumaiImigrasi DumaiPercaloanPungli