Maritim

Proyek TA Pertamina Dumai, 6 Vendor Terancam Disanksi


Proyek TA Pertamina Dumai, 6 Vendor Terancam Disanksi
Pertamina Dumai
Dumaisatu.com - Dari 94 perusahaan pelaksanaan proyek Turn Around (TA) dilingkungan Kilang PT Pertamina RU II Dumai ternyata 6 diantaranya hingga batas waktu yang diminta HR Pertamina kepada Disnakertrans 9 Februari 2016 terdapat 6 perusahaan lokal dan dari luar tak melapor.
 
"Kita sudah siapkan draf tentang sanksi yang akan diberikan kepada peusahaan tersebut mengacu pada Undang-undang dan peraturan menteri tenagakerja. Surat tersebut menunggu diteken pak kadis sebab beliau sedang menghadapi musibah mertuanya berpulang kerahmatullah," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan M Fadhly kemarin.
 
Terkait 6 perusahaan yang belum melapor tersebut, maka PT Pertamina harus bertanggungjawab, sebab mereka berjanji namun masih ada yang enggan melapor. Sebaiknya perusahaan tersebut menjadi catatan hitam bagi perusahaan semi plat merah itu untuk mendapatkan lagi pekerjaan di kilang.
 
PT. Pertamina selaku pemberi kerja terancam sanksi Administrasi karena dinilai melanggar Undang-undangan Nomor 7 tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang penempatan tenaga kerja Antar Kota Antar Daerah (AKAD).
 
"Hasil verifikasi akan kami sampaikan ke Kepala Disnakertrans Dumai. dan keputusan ada ditangan Kadisnakertrans Dumai, kami Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja hanya melakukan verifikasi data," tegasnya.
 
(rdk/gjs)
Penulis:


Tag:Pertamina DumaiTurn Around