Maritim

Polair Dumai Jaring Pelaku Ilegal Fishing


Polair Dumai Jaring Pelaku Ilegal Fishing
Dok1
Penangkapan pelaku ilegal Fishing di perairan Dumai.
Dumaisatu.com - Adanya dugaan Pidana Perikanan (Ilegal Fishing.red) di wilayah hukum Satuan Polisi Air Polres Dumai di perairan Sungai Bulu Hala, Kecamatan Sungai Sembilan terhadap Kapal Motor tanpa nama GT 07 S 26 No 712 yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring insang.
 
Pelaku atas nama Tjin Alias Tjipto warga keturunan Thionghoa, penangkapan sekitar pukul 17.00 Wib dengan barang bukti 1 Unit dan 3 (tiga) ekor ikan senohong dengan berat masing-masing sekira 8Kg.
 
"Benar, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim patroli ke TKP. Saat diperiksa nelayan tersebut menjaring ikan tidak sesuai dengan wilayah yang tertera pada perizinannya," kata Kasat Pol Air Polres Dumai AKP Yudhi Franata.
 
Lanjutnya, dalam perizinan tersebut tertera bahwa wilayah menangkap ikan nelayan tersebut diperairan Kabupaten Rokan Hilir. "Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla) Kota Dumai,” tutup Kasat Pol Air Polres Dumai AKP Yudhi Franata SIK.
 
(red/tpd) 
Penulis:


Tag:Ilegal FishingPolair Dumai