Maritim

352 Karton Berisikan Aksesoris Hingga Kosmetik Tanpa Dokumen Diamankan BC Dumai


352 Karton Berisikan Aksesoris Hingga Kosmetik Tanpa Dokumen Diamankan BC Dumai
Istimewa

DUMAISATU.COM - Bea dan Cukai Dumai melalui tim patroli laut berhasil mengamankan Kapal Kayu KM. Saudara GT.6 bermuatan 352 Karton barang ilegal asal Port Klang, Malaysia yang berisi berbagai macam barang pada Minggu (18/3/2018) dinihari di perairan Tanjung Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Humas Bea dan Cukai Dumai, Khairil Anwar pada saat Pers Release menjelaskan kronologi penindakan KM. Saudara bermula saat tim patroli menindaklanjuti informasi intelijen bahwa akan terdapat kegiatan penyelundupan barang ilegal dari Port Klang Malaysia tujuan Pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Rokan Hilir atau Kota Dumai maka dilakukan koordinasi tim patroli laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau sektor Dumai dan tim patroli laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai.

Tindak lanjut koordinasi tersebut akhirnya tim melakukan patroli di perairan tanjung sinaboi dan didapati KM Saudara GT. 6 dengan memuat barang-barang campuran, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Selanjutnya KM. Saudara beserta muatan dan tiga anak buah kapal diamankan di Dermaga Pokala untuk seterusnya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Dumai guna pencacahan barang hasil penindakan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Khairil.

Pria yang akrab disapa boy ini juga menjelaskan keseluruhan barang yang dimuat KM. Saudara ini diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi berikut data manifest muatan.

"Dikhawatirkan ada diselipi barang-barang terlarang seperti Narkoba," imbuhnya.

Dari ratusan karton barang ilegal tersebut berisi diantaranya Kopi Radix Malaysia, Aksesoris Rokok Elektrik, Rokok Elektrik, Tapioka Pearl, Kyani Sunrise, Suplemen, Susu Bubuk, Kutek dan Aksesoris, Lampu LED, Apple Vinnegar, Sepatu wanita, dan Bahan Kimia Polymer.

Terlihat juga alamat penerima disetiap karton barang tangkapan Bea dan Cukai Dumai, diantaranya PT. Indi Bangi Kopitiam dan Ruko Mall of Indonesia yang keduanya beralamat di DKI Jakarta

"Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ABK, sementara untuk barang bukti akan kita musnahkan semuanya," tutupnya.*

Penulis:


Tag:BC DumaiBerita Dumai