Ekonomi

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Dumai, Pelaku Gunakan Modus Barcode

Redaksi Redaksi
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Dumai, Pelaku Gunakan Modus Barcode

DUMAISATU.COM -Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Dumai akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap aksi curang tersebut di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati dua pria berinisial HS (30) dan BP (29) tengah memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen secara ilegal.

Kedua pelaku tidak berkutik saat diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan barcode berbeda untuk mengelabui petugas SPBU.

“Pelaku telah beroperasi sejak 2025 dengan cara melangsir BBM menggunakan mobil secara berulang. Mereka menggunakan banyak barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 unit mobil: Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring, 5 jerigen berisi solar kapasitas 35 liter, Ember cat, selang (silitip), dan kunci pas.

Barang-barang tersebut digunakan untuk memindahkan dan menimbun BBM subsidi secara ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Polres Dumai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

Langkah lanjutan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi ahli, penahanan tersangka, hingga gelar perkara guna melengkapi administrasi penyidikan.

Penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:Penimbunan Solar SubsidiPolres Dumai