Dumai -
Dumai

Zulkifli AS : Izinkan Saya Meminta Maaf Sedalam-dalamnya

Redaksi Redaksi
Zulkifli AS : Izinkan Saya Meminta Maaf Sedalam-dalamnya

Walikota Dumai, Zulkifli AS

DUMAISATU.COM - Walikota Dumai Zulkifli AS ingin seluruh warga bahu membahu dalam membangun kota yang mempunyai harapan seluruh bagi masyarakatnya.

Harapan Zulkifli AS tersebut dituangkan dihalaman Zulkifli AS Official pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam tulisan tersebut juga disampaikan permintaan maaf atas segala janji yang belum ditunaikan.

Berikut tulisan yang diterbitkan di halaman Facebook Zulkifli As Official.

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Salam sejahtera, untuk kita semua.

Waktu terus berjalan, Dan kita, terus melangkah.Tak terasa, kita sudah sampai di penghujung jalan.

Karena ini, adalah hari terakhir saya menjabat sebagai Walikota Dumai untuk periode kedua kepemimpinan saya di Kota yang kita banggakan ini.

Tentu ada banyak cerita yang pernah kita tulis bersama.

ada suka,

Ada juga duka.

Ada bahagia.

ada juga air mata.

Semua bercampur padu dalam hangatnya balutan kita, sebagai sesama warga Kota Dumai.

Untuk janji yang mungkin belum terpenuhi, untuk pertanyaan yang mungkin belum terjawab, untuk harapan yang barangkali belum bisa diwujudkan, untuk banyak hal yang belum mampu saya tunaikan, izinkanlah saya meminta maaf sedalam-dalamnya, karena sebagai manusia kita adalah tempatnya khilaf dan salah.

Saya percaya bahwa, di masa depan Kota Dumai akan terus melesat, maju dan semakin terdepan. Fondasi-fondasi pembangunan yang sudah kita tanam bersama, semoga tetap kokoh dan mengakar kuat sehingga hal tersebut menjadi elemen penting bagi kemajuan kota ini.

Kita berharap dengan bahu membahu, saling mendukung, saling menguatkan antara sesama warga, Kota ini betul-betul dapat memberikan semua harapan yang diinginkan oleh segenap tumpah darah warganya.

Kelak, kalau kita bertemu entah itu di Masjid ataupun mushalla, entah itu di pinggir jalan, entah itu di warung kopi tempat kita biasa berjumpa, atau dimanapun tempat kita bersua, Izinkanlah saya untuk menyapa dan menegur tuan dan puan sekalian.

Semoga, Allah mudahkan segala urusan kita, yang susah menjadi mudah, yang sempit menjadi lapang.

Mudah-mudahan segala ikhtiar kebaikan yang pernah kita ukir dan kita persembahkan untuk kota ini menjadi ladang amal ibadah yang berguna bagi kita kelak di yaumil akhir.

Salam hangat dan cinta dari saya,
Zulkifli AS.

Wassalamualaikum. Wr. Wb


Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahanWali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11/2020) di Jakarta.

ZAS ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Demikian dijelaskan Alexander Marwata dalam keterangannya, dipantau melalui channel KPK di Youtube, Selasa (17/11/2020) sore, seperti yang dilansir Bisnis.com

Sebelumnya, hari ini KPK memanggil ZAS untuk menjalani pemeriksaan.

"KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK, dan masih diperiksa oleh penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa siang.

Pemeriksaan Zulkifli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/11) dengan alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Zulkifli.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan

Sumber: Bisnis.com, Facebook Zulkifli AS Official


Tag:DumaiKPKWalikota DumaiZulkifli AS