Dumai -
Dumai

Diduga Dokumen Palsu, Dua WNA Thailand Ditangkap Imigrasi Dumai Saat Mengajukan Paspor

Redaksi Redaksi
Diduga Dokumen Palsu, Dua WNA Thailand Ditangkap Imigrasi Dumai Saat Mengajukan Paspor
Istimewa

DUMAISATU.COM -Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, seorang ibu berinisial TK dan anaknya JJ, ditangkap oleh pihak Imigrasi di Riau pada Kamis (17/10/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, memaparkan rincian penangkapan dalam konferensi pers siang itu.Penangkapan bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024, ketika JJ mengunjungi Kantor Imigrasi Dumai untuk mengajukan pembuatan paspor.

Dalam pemeriksaan dokumen, JJ menunjukkan semua berkas yang diperlukan, termasuk akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil Dumai. Secara administrasi, JJ terlihat memenuhi syarat untuk mengajukan paspor.

Namun, saat wawancara, petugas mencurigai JJ karena ia tidak dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pancasila. Dalam wawancara lanjutan, JJ mengaku sebagai WNA Thailand yang masuk Indonesia melalui Johor, Malaysia, sebelum tiba di Dumai.

JJ diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Thailand, sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan untuk memindahkannya ke Jakarta guna memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand.

JJ kini menghadapi kemungkinan pelanggaran Pasal 126 huruf C UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, ibu JJ, TK, diduga melanggar Pasal 9 UU yang sama karena masuk Indonesia tanpa dokumen sah. Setelah JJ ditahan, TK berusaha menjenguknya dan akhirnya juga ditangkap oleh petugas Imigrasi.

Budi Argap Situngkir mengapresiasi Kantor Imigrasi Dumai yang berhasil menggagalkan upaya pembuatan paspor ilegal ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan dokumen.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menerbitkan dokumen tersebut, serta menyerukan kepada Kapolri untuk menugaskan aparat kepolisian menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan JJ dan TK.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Riauterkini


Tag:Berita DumaiDisdukcapil DumaiImigrasi DumaiWNA Ilegal