Ekonomi

Gudang Mamin Ilegal Dumai Dibongkar Paksa BPOM Riau


Gudang Mamin Ilegal Dumai Dibongkar Paksa BPOM Riau
DUMAISATU.COM - Gudang yang berada di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat dibongkar paksa oleh Tim Gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau Di Pekanbaru.
 
Dalam gudang tersebut terdapat makanan dan minuman impor tanpa mengantongi izin edar diantaranya ikan kaleng Botani, Hup Seng Cream Cracker, Milo, Cumi Kaleng Rex, Nescafe, Dutch Lady,  biskuit, Permen Hacks, kecap, Susu Bear Brand, Mili Jagung Kalengan, Cereal Quaker Oat, Susu Netsle. 
 
Kepala BPOM Pekanbaru, Indra Ginting mengatakan, kegiatan ini merupakan intruksi BPOM Republik Indonesia untuk mecegah mamin impor yang tidak memiliki izin edar di masing-masing daerah.
 
"Barang-barang yang diamankan ini tidak memiliki Izin Edar, nantinya akan kita bawa ke Pekanbaru. Barang mamin yang kita amankan ini tidak diketahui siapa pemiliknya," kata Indra Ginting, Kamis (22/9/16).
 
Sedangkan gudang yang dibongkar tersebut, kata dia, sudah dalam pengintaian sebelumnya. Petugas BPOM Pekanbaru sudah mengamati aktivitas gudang tersebut jauh-jauh hari.
 
"Untuk di Kota Dumai sudah beberapa kali kita lakukan penangkapan mamin impor. Bahkan di Bulan Agustus lalu kita juga melakukan penangkapan terhadap mamin impor tidak memiliki izin edar," jelasnya.
 
"Barang yang kita amankan nantinya akan dilakukan pemeriksaan untuk menemukan pemiliknya. Setelah itu baru kita tindaklanjuti untuk proses lanjutan," tegas Indra Ginting, kepada awak media.
 
Menurutnya, jika ditotal seluruh barang bukti makanan dan minuman impor dari Malaysia tersebut mencapai Rp1 miliar. Kegiatan ini nantinya akan terus berlanjut dalam rangka menekan mamin impor tanpa izin edar.
Penulis:


Tag:BPOM Riau