Peristiwa

Oknum Polisi Pengedar 1 Kg Sabu Dilimpahkan, Bripka AS Segera Disidang di PN Dumai

Redaksi Redaksi
Oknum Polisi Pengedar 1 Kg Sabu Dilimpahkan, Bripka AS Segera Disidang di PN Dumai

DUMAISATU.COM - Perkara narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripka AS, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

"Proses tahap II telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dumai pada Jumat, 14 November 2025," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Ahad (16/11/2025).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Bripka AS diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram. Ia ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat sedang bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain Bripka AS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang sebelumnya diringkus di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada 10 - 12 September 2025, yakni Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda. Keempat tersangka dilimpahkan bersamaan kepada JPU.

Para tersangka akan disidangkan di PN Dumai karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah tersebut. Penanganan perkara bermula dari penangkapan Rafi, Ari, dan Yuda di Kota Dumai, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Dari penangkapan tiga tersangka awal, polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Bripka AS. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengejaran dan menangkap Bripka AS di Pekanbaru. Selain narkotika, turut disita sejumlah telepon genggam dan kendaraan yang digunakan untuk transaksi.

Bripka AS diketahui pernah menjalani sidang kode etik terkait kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun. Namun hukuman tersebut tidak membuatnya jera hingga akhirnya kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara narkotika.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan

Sumber: Cakaplah


Tag:Berita DumaiJaringan InternasionalNarkotikaNyabuOknum PolisiPN DumaiPengedar SabuPolda RiauSabu