Maritim

Polsek Sungai Sembilan Amankan Puluhan Ton Kayu Olahan


Polsek Sungai Sembilan Amankan Puluhan Ton Kayu Olahan
Net-Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Muhammad Ali Napiah (42), akhirnya diringkus petugas atas tindak pidana Ilegal Logging. 10 Ton Kayu hutan Olahan itu diamankan bersama Satu Unit Kapal Pompong.

Tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas Kapolsek Sungai Sembilan di Sungai Teluk Dalam RT 08 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada Hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 Wib.

Muhammad Ali Napiah disangkakan pidana Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan hasil hutan, 78 ayat (7) UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi membenarkan telah mengamankan 10 Ton kayu olahan jenis Meranti tanpa dokumen dengan mengunakan kapal ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler wartawan.

"Tim kita yang dilapangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Teluk Dalam Rt.08 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sei Sembilan ada satu unit kapal tongkang hendak menarik kayu olahan yang sudah dirakit oleh pemiliknya. Tim petugas secara cepat lansung melakukan pemeriksaan kelokasi, menemukan tersangka Muhammad Ali Napiah dan petugas melakukan penangkapan Serta pengaman barang bukti," ujar Kapolres.

Saat ini barang bukti kayu olahan berjenis Meranti dan satu unit kapal tongkang merk KM Rizki, telah dibawa  ke Polsek Sungai Sembilan guna di proses lebih lanjut.

Penulis:  Rahmad TRJ

Penulis:


Tag:Berita DumaiIlegal Logging