Dumai -
Dumai

GN-PK Kota Dumai Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Kelurahan Batu Teritip

Redaksi Redaksi
GN-PK Kota Dumai Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Kelurahan Batu Teritip

Suprianto (Kiri Foto), Anggota Divisi Internal dan Investigasi GN-PK Kota Dumai S Manurung (Tengah) dan Samsudin Sagala (Kanan Foto). 

DUMAISATU.COM - Memiliki sebuah sertifikat tanah ataupun lahan usaha pertanian merupakan cita-cita semua orang untuk sebuah kejelasan dilahan yang akan dikelola, namun Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kota Dumai menemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat kelurahan di Kecamatan Sungai Sembilan.

Dikatakan Anggota Divisi Internal dan Investigasi GN-PK Kota Dumai, S Manurung, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

"Hasil investigasi pihak kita, setiap masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat tanah dipungut biaya sebesar Rp 3 juta dari oknum kelurahan," kata S Manurung, Minggu (26/9/2021).

S Manurung menuturkan, pihaknya juga telah menanyakan kepada pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai, yakni Alvira Novia Rizky, namun pihak pertanahan menyatakan tidak ada biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut.

"Dari pihak yang berwenang sudah jelas mengatakan, kalau pengurusan sertifikat tanah ini tidak ada biaya, jadi kita menduga apa yang terjadi di kelurahan Batu Teritip sudah terjadi pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat kecil, dan kita mencatat terdapat 39 warga yang mengurus surat tanah mereka untuk dijadikan sertifikat," katanya menegaskan.

Hasil investigasi pihaknya, dikatakan pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh L yang merupakan staff honor pihak kelurahan Batu Teritip dan S salah seorang warga dikelurahan tersebut.

"kita menduga aliran dana pungutan liar ini sampai kepada saudara ON yang merupakan lurah Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," katanya menegaskan.

Dikatakannya juga, pihak GN-PK Kota Dumai telah membuat laporan resmi kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, serta melayangkan surat tembusan kepada Walikota Dumai dan juga sejumlah instansi terkait tentang adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut, dimana dua orang masyarakat yang menjadi korban pungli bernama Suprianto dan Samsudin Sagala siap menjadi saksi atas kasus tersebut.

Ditegaskannya kembali, GN-PK selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberantas para koruptor dan mafia tanah yang selalu menindas masyarakat.

"Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya, khususnya yang terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan, dan akan kita proses secara hukum yang berlaku, dan kami siap melaporkan kepada pihak yang berwajib," katanya mengakhiri dengan tegas

Penulis: M.Ridduwan

Editor: Redaksi


Tag:DumaiGN-PKGN PKGN-PK DumaiGN PK DumaiKota DumaiPolres DumaiPungli