DUMAISATU.COM -Wacana pembangunan pabrik pengolahan SBE (Spent Bleaching Earth) dan fasilitas Solvent Extraction oleh PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) yang merupakan bagian dari Apical Grup di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kian memanas.
Proyek yang berdiri bersepadan langsung dengan permukiman warga itu memicu kekhawatiran serius, terutama terkait legalitas lingkungan dan pengawasan pemerintah.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan berada dalam jarak sangat dekat dengan rumah penduduk. Kondisi ini menempatkan isu AMDAL, zona penyangga (buffer zone), kesesuaian tata ruang, serta sistem pengelolaan limbah sebagai titik krusial yang tidak bisa diabaikan.
SBE (Spent Bleaching Earth) merupakan residu hasil proses pemucatan dalam industri pengolahan minyak nabati. Material ini masih mengandung sisa minyak dan senyawa tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan apabila tidak dikelola dengan pengendalian teknis yang ketat.
Proses Solvent Extraction sendiri bertujuan mengekstraksi kembali kandungan minyak yang tersisa dalam SBE, namun metode ini juga memiliki potensi risiko seperti emisi uap pelarut, bau, hingga potensi pencemaran jika terjadi kebocoran atau kegagalan sistem.
Tokoh Pemuda Kota Dumai, Ahmad Khadafi, menilai polemik yang berkembang seharusnya tidak melebar apabila pemerintah hadir sejak awal.
“Pemerintah yang lambat hadir, sehingga terjadi aksi masyarakat dan ini bisa mengganggu kelancaran investasi,” ujarnya, Senin (02/03/2026).
Ia menegaskan, ketika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan industri, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penerbitan izin. Kepastian hukum bagi investor harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak langsung.
“Setelah ditetapkan sebagai kawasan industri, masyarakat yang berada di situ harus mendapatkan jaminan dan pengalokasian yang jelas dari pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan berpotensi memicu ketegangan sosial yang sebenarnya bisa dicegah melalui transparansi dan komunikasi terbuka sejak awal.
“Ini salah satu penyebab terganggunya investasi, karena masyarakat dan pemerintah tidak sejak awal mendudukkan permasalahan ini secara terbuka,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif perizinan. Komunikasi langsung kepada masyarakat terdampak menjadi keharusan moral dan sosial.
“Masyarakat harus mendapat kelayakan tempat tinggal. Perusahaan wajib membangun komunikasi dari tingkat paling bawah. Jangan hanya bicara kepentingan bisnis, hak masyarakat juga harus dipandang,” ujarnya.
Ahmad Khadafi menyebut dirinya memahami proses administrasi lingkungan karena pernah dilibatkan dalam adendum ANDAL RKL-RPL pada 2020.
“Kita tahu betul prosesnya. Kita termasuk pihak masyarakat yang dilibatkan saat adendum ANDAL RKL-RPL tahun 2020,” jelasnya.
Sejauh ini, status dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kesesuaian tata ruang, detail zona penyangga, hingga skema pengelolaan limbah pabrik pengolahan SBE dan Solvent Extraction tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sari Dumai Sejati belum memberikan tanggapan resmi atas polemik yang berkembang. Upaya konfirmasi kepada manajemen Apical Grup melalui Manajer Humas dan staf humas juga belum memperoleh respons.
Pemerintah Kota Dumai pun belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah mediasi, evaluasi izin, maupun klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat. Absennya penjelasan dari otoritas terkait semakin mempertegas ruang spekulasi di tengah publik.*
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi