DUMAISATU.COM -Walikota Dumai, H. Paisal, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Supratman Andi Agtas sebagai Kabupaten/Kota tercepat kedua dalam realisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 100 persen se-Provinsi Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham RI dalam acara peresmian 1.862 Pos Bantuan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Riau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, yang digelar di Balai Serindit, Aula Gubernuran Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Dumai H. Paisal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas pihak dalam mempercepat pembentukan dan operasionalisasi Posbakum hingga 100 persen di seluruh wilayah Dumai.
“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah hasil dari kerja cepat dan tepat semua pihak yang berkhidmat dalam merealisasikan Posbakum di seluruh kelurahan. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat, termasuk kelompok rentan dan kurang mampu, bisa mendapatkan akses layanan hukum secara adil dan merata,” ujar Paisal.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai akan terus memperkuat layanan bantuan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Inshaallah kami berkomitmen untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh warga Dumai, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah yang mendukung program nasional bantuan hukum bagi masyarakat. “Kehadiran Posbakum adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan kesetaraan di mata hukum,” ujarnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kemenkumham dalam memperkuat sistem layanan hukum di daerah. “Sinergi antar level pemerintahan sangat penting agar setiap warga Riau memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pencapaian realisasi 100 persen Posbakum bukan hanya sekadar angka, tetapi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional warganya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dalam akses terhadap keadilan,” katanya.
Acara ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah se-Riau dan Kanwil Kemenkumham sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat tata kelola dan layanan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.*
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduan