Politik

Aliansi Guru Non ASN Dumai Minta Keadilan Tunjangan Profesi

Redaksi Redaksi
Aliansi Guru Non ASN Dumai Minta Keadilan Tunjangan Profesi

DUMAISATU.COM -Sebanyak 35 guru SDN non ASN bersertifikat di Kota Dumai yang tergabung dalam Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi menuntut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum mereka terima.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai melalui Komisi I, yang digelar di Ruang Paripurna, Senin (2/3/2026).

Para guru menilai terjadi ketidakadilan, karena mereka telah mengantongi sertifikat pendidik yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui persetujuan Disdikbud Dumai, namun belum bisa menerima hak TPG akibat terkendala persyaratan administrasi berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah.

Perwakilan Aliansi, Ihza, menyampaikan bahwa syarat pencairan TPG mengharuskan adanya SK dari Paisal selaku Wali Kota Dumai. Sementara SK dari kepala sekolah disebut tidak berlaku sebagai dasar pencairan.

“Kami semua sudah bersertifikat. Masa kerja kami beragam, ada yang 5 tahun hingga 20 tahun. Gaji pokok kecil dan sering terlambat. Saat berharap TPG, kami terkendala SK Wali Kota. Lalu bagaimana nasib kami?” ujar Ihza di hadapan anggota dewan.

Ia juga mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah lain seperti Pekanbaru, Rohil, Bengkalis hingga Lampung, guru non ASN bersertifikasi telah menerima TPG.

“Kami terus berkomunikasi dengan rekan-rekan di daerah lain. Mereka sudah menerima hak TPG,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi I Edison bersama Junjung Mangatas, Salman, Kenda Guntara, Ediswan dan Andy Silitonga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para guru.

Edison menegaskan bahwa anggaran TPG bersumber dari APBN, bukan APBD Kota Dumai, sehingga tidak membebani keuangan daerah.

“Tidak ada regulasi yang menghalangi guru bersertifikat untuk mendapatkan TPG. Saya minta Disdikbud segera bertindak dan terbitkan SK dari Wali Kota bagi mereka,” tegas Edison.

Komisi I juga meminta Disdikbud Dumai melakukan studi tiru ke daerah yang telah merealisasikan pencairan TPG bagi guru non ASN bersertifikasi.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai, Maysarah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan studi tiru serta berkoordinasi dengan Wali Kota Dumai guna menerbitkan SK yang menjadi syarat administrasi pencairan TPG.

“Kami siap melakukan studi tiru dan berkoordinasi agar para guru mendapatkan SK sebagai kelengkapan persyaratan TPG,” ujarnya.

Usai hearing, Komisi I DPRD Dumai menegaskan batas waktu penerbitan SK Wali Kota paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.*

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi


Tag:Aliansi Guru Non ASN DumaiBerita DumaiDPRD DumaiTunjangan Profesi