DUMAI- Maraknya barang impor baik resmi dan tidak resmi yang masuk ke wilayah Dumai nampaknya saat ini masih menjadi sorotan tajam kalangan publik. Terlepas persoalan itu, Wakil Walikota Dumai H Agus Widayat mengharapkan peran aktif instansi terkait seperi Bea dan Cukai Madya Dumai untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah pelabuhan resmi atau tidak resmi.
"Pemerintah Kota Dumai, setekat ini meminta kepada Bea dan Cukai Madya selaku instansi berwenang mengenai perilah tersebut untuk bisa meningkatkan pengawasan dan pengamanannya di pelabuhan resmi atau tidak resmi. Pengawasan itu tentunya akan memberikan dampak pada masuknya barang impor baik itu resmi atau ilegal," ungkap Wawako Dumai H Agus Widayat, kepada wartawan, Rabu (8/8/12).
Selain meningkatkan pengawasan di pelabuhan, Wawako Dumai juga meminta kepada Bea dan Cukai untuk menindak tegas pelaku usaha importir yang nakal. Dalam artian nakal itu, kata dia, seperti memasukkan barang impor yang ilegal guna meraup ke untungan dalam bisnisnya. Sebab kalau praktik ini terus berjalan, maka kata orang nomor dua di Dumai, akan berdampak pada bisnis dalam Negeri.
"Pengusaha importir harus memperhatikan beberapa aspek jika ingin memamsukkan barang-barang dari luar negeri. Jika hal itu tidak diperhatikan maka akan mengganggu perkembangan bisnis dalam negeri termasuk Kota Dumai. Maka dari itu, kepada instansi BC selaku lembaga yang berwenang untuk menindak tegas pelaku usaha yang memasukkan barang tidak resmi," cetus Agus Widayat.
Sebagai data tambahan dalam berita ini, yang mana sebelumnya pihak KPPBC Dumai menyita ratusan karung beras milik importir berinisial AL, dari negeri jiran Malaysia ke Kota Dumai ini tanpa memiliki izin resmi. Sementara sang pemilik beras ilegal AL hingga saat ini masih terus dapat melakukan aktifitas impor di Kota Dumai ini tanpa ada terkena sanksi sedikitpun dari KPPBC Dumai selaku instansi yang menahan beras ilegal tersebut.
Bahkan menyikapi persoalan ini, pihak KPPBC Dumai terkesan tutup mata dan berbagai dalih kalau beras yang di sita tersebut tersebut bisa dimasukkan dalam kategori ilegal. Informasi terakhir yang didapat dilapang menyebutkan, kalau beras sitaan KPPBC Dumai yang jumlahnya ratusan karung tersebut hanyalah sebahagian kecil dari jumlah beras yang dimasukkan ke Kota Dumai dari Malaysia oleh Importir berinisial AL tersebut.
Kasak-kusuknya pemberitaan tentang barang impor ini saat ini menjadi penantian bagi seluruh kalangan publik dengan penindakan tegas pihak Bea dan Cukai Madya Dumai dalam menjalankan peraturannya. Mudah-mudahan saja kebijakan yang akan dijalankan oleh BC Dumai, sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga Bea dan Cukai Madya Dumai itu sendiri, jangan sampai menjadi kepentingan pribadi oknum Bea dan Cukai Dumai itu sendiri dalam persolaan itu.*