Dumai -
Dumai

Seorang Nenek Gugat Menantu dan Cucunya di Dumai Terkait Warisan

Redaksi Redaksi
Seorang Nenek Gugat Menantu dan Cucunya di Dumai Terkait Warisan

Edi Azmi Rozali SH. 

DUMAISATU.COM- Seorang nenek yang berusia lanjut menggugat satu keluarga di Kota Dumai terkait harta warisan, dimana pada umunya, sang anak atau cucu yang ingin harta peninggalan keluarga.

Dikatakan Edi Azmi Rozali SH, pengacara dari tergugat, bahwa pihaknya menduga ada pihak yang mendorong Rahyul Ayani untuk menggugat menantu dan empat orang cucunya melalui Pengadilan Agama Kota Dumai dengan nomor 521/Pdt.G/2020/PA.Dum.

“Secara hukum waris, si nenek ataupun penggugat tidak termasuk kedalam pewaris, cuma kita tidak berangkat dari permasalahan itu, artinya tidak ada sengketa antara ahli waris almarhum dengan neneknya, dan yang menjadi pertanyaan kita kenapa nenek itu tiba-tiba melakukan gugatan ke pengadilan agama meminta bagiannya, sementara kita belum mengajukan penetapan waris,” kata Edi Azmi, Jumat (15/1/2021) kemarin.

Dijelaskannya, saat ini pihak kliennya baru mengurus surat keterangan waris, belum mengajukan surat waris tanpa sengketa, serta akan mengajukan penetapan waris tanpa sengketa, karena tidak ada sengketa.

“Salah satu kenapa kita bilang tidak ada sengketa, rumah yang ditempati oleh nenek itu yang berada di Medan termasuk salah satu dari pada warisan ini, dan tidak pernah diganggu oleh ahli waris,” katanya.

Dijelaskannya juga, nenek yang menjadi penggugat itu telah berumur 80 tahun, secara hukum dan pertanggung jawaban hukum, beliau tidak bisa mengendalikan bagian-bagian nya dikarenakan telah lanjut usia.

“Jadi, kuat dugaan kita ada pihak dibelakang yang membuat sengketa ini, faktanya ketika sidang mulai ditetapkan sampai lima kali persidangan yang katanya nenek itu tidak bisa dihadirkan,” katanya menegaskan.

Terkait adanya informasi keributan, pihaknya menyangkal dan memastikan tidak ada keributan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai tergugat dalam permasalahan tersebut.

“Keributan tersebut karena pihak perwakilan penggugat atau kuasa hukumnya menjanjikan nenek itu dihadirkan, ternyata tidak bisa melaksanakan,” kata kuasa hukum yang berkantor di jalan Sultan Syarif Kasim tersebut.

Selanjutnya, pihak tergugat sangat menyayangkan, saat nenek itu bisa dihadirkan, mediator bukan melaksanakan mediasi, tapi hanya menyuruh cucu-cucnya dan menantunya menjumpai di mobil.

“Harusnya selaku mediator, ketika nenek itu hadir, pihak mediator membawa nenek itu keruangan mediasi bersama cucu-cucu dan menantu, pada kenyataannya tidak, tiba-tiba mediator menyatakan mediasi tidak tercapai, padahal waktu mediasi ada sekitar sepuluh hari lagi,” tegasnya.

Azmi juga menambahkan, bahwa pihaknya juga memohon agar mediasi untuk tetap dilanjutkan, akan tetapi pihak mediator yakni Ketua Pengadilan Agama Dumai mengatakan mediasi tidak tecapai, padahal orangnya ada distu kenapa mediator tidak melakukan mediasi.

“Dalam ketentuan Mahkamah Agung , mediasi itu wajib dilaksanakan oleh yang bersangkutan bukan oleh kuasanya maupun pihak lain, dan itu kita pertanyakan, ada apa dengan ketua Pengadilan tidak melaksanakan mediasi, sudah susah kita meminta nenek itu sebagai penggunggat dihadirkan, ketika beliau hadir kenapa tidak dilaksanakan mediasi, malah disuruh melihatnya saja, dan ada apa dengan perkara ini, mungkinkah orang yang sudah berumur delapan puluh tahun masih memikirkan harta, sedang dia sendiri sudah tidak mengenal cucunya,” katanya mempertanyakan.

Dikatakannya kembali, dalam tuntutan gugatan penggugat meminta bagian-bagian benda seperti rumah, minta kebun, padahal dalam ketentuan warisan dihitung seluruh harta ahli waris, kemudian dibagi berdasarkan persentase.

“Tidak ada dalam hukum waris menentukan seperti rumah atau tanah, seperti itu hukum perdata, kecuali harta gono gini, siapa dibelakang nenek ini, siapa yang sengaja membikin sengketa ini, padahal tidak ada sengketa kenapa dibikin sengketa, tidak perlu membuat gugatan, orangnya memang mau menetapkan harta waris tanpa sengketa,” ujarnya.

Terakhir dikatakannya, pihaknya terus berupaya melakukan mediasi karena melihat permasalahan ini tidak ada sengketa, dan akan membatalkan gugatan tersebut.

“Kita terus berupaya untuk membatalkan gugatan tersebut, karena tidak benar adanya sengketa, tidak mungkin nenek berebut harta sama cucunya, dan itu tidak masuk akal,” katanya mengakhiri.

Penulis: M. Ridduwan


Tag:DumaiGugatNenekPengadilan agama dumaiSatu keluargaviral