Tekno

PT Mayatama Bantah Belum Kantongi Izin Jaringan Internet


PT Mayatama Bantah Belum Kantongi Izin Jaringan Internet
Dok1
PT Mayatama Solusindo berkantor di Jalan Ombak Dumai.
DUMAISATU.COM - Perusahaan PT Mayatama Solusindo mengatakan bahwa pemasangan kabel fiber optic (FO) dan tiang pemancar jaringan ke pelanggan sudah mengantongi izin dari instansi terkait dan tidak membenarkan jika usahanya ilegal.
 
Bos PT Mayatama Solusindo, Suhardi kepada media ini mengatakan, bahwa selama menjalankan usahanya sudah melengkapi izin mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) Republik Indonesia, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, BPTPM Dumai. 
 
"Jadi tidaklah benar terkait pemberitaan bahwa pemasangan kabel fiber optic dan tiang jaringan secara ilegal. Kami dari perusahaan memberikan hak klarifikasi sebagaimana pemberitaan yang dimuat oleh media itu tidaklah benar," jelas Suhardi, Rabu (13/4/16).
 
Dijelaskannya, izin usahanya terlebih dahulu keluar baru memasang kabel fiber optic dan tiang jaringan kepada pelanggan. Selama ini tiang jaringan yang terpasang untuk memenuhi kebutuh internet konsumen sudah sebanyak 290 tiang.
 
"Izin dulu yang keluar baru kita mengembangkan jaringan ke konsumen. Kami berharap dengan klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan yang menurut saya tidak benar. Bahkan kami dengan adanya pemberitaan itu langsung mendatangi instansi Pemko Dumai," jelasnya.
 
Dari hasil kunjungannya ke instansi Pemko Dumai, dia langsung menayakan dimana letak kesalahan dan ilegalnya. Salah satu contoh saja ke Dispenda Kota Dumai, pihaknya langsung menanyakan tentang izin pungutan retribusi tiang jaringan dan kabel fiber optic.
 
"Kami malah diberitahukan bahwa retribusi untuk ini tidak ada. Dispenda Kota Dumai mengatakan kepada kami bahwa tidak memiliki landasan untuk memungut retribusi pada kabel fiber optic dan tiang jaringan tersebut. Jawaban ini sudah sama dengan BPTPM Kota Dumai," jelas Suhardi.
 
Menurutnya, jika memang ada izinya untuk masalah tiang jaringan dan kabel fiber optic pihaknya siap untuk mengurus. Sebab pihaknya memiliki perinsip tidak ingin mengembangkan usaha tanpa melengkapi perizinan dari pemerintah.
 
"Kalau memang kami belum lengkap izinnya tolong ditunjukkan dan kami siap untuk mengurusnya. Kami punya prinsip pengembangan usaha ini harus melengkapi legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.  
 
Diberitakan sebelumnya, provider internet milik PT. Mayatama Solusindo yang masuk ke Kota Dumai melakukan pemasangan kabel fiber optic dan juga tiang pemancar jaringan ke pelanggan belum mengantongi izin dari instansi Pemerintah Kota Dumai.
 
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada media mengatakan belum ada rekanan dari perusahaan provider internet PT. Mayatama yang mengurus izin usahanya ke pelayanan.
 
"Kalau belum mengantongi izin tentunya itu sudah jelas menyalahi aturan dan ilegal. Sampai sejauh ini perusahaan yang dimaksud (PT. Mayatama.red) belum ada melakukan pengurusan izin ke kita," kata Hendri Sandra, diruang kerjanya, Selasa (12/4/16).
 
Menurutnya, perusahaan atau provider internet sebelum beroperasi harus melengkapi izin dari BPTPM, Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Camat serta Lurah setempat. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kata dia, sudah jelas menyalahi aturan.
 
"Padahal kita dari pemerintah tidak menghambat bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya di daerah ini. Tapi alangkah baiknya jika perusahaan mengikuti prosedur dalam menjalankan usahanya di Kota Dumai dengan mengurus izin," ujarnya.
 
Dijelaskan Hendri, pemasangan kabel optic maupun pipa jaringan perizinanya harus lengkap dan satu paket. Menindaklanjuti laporan ini maka pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada PT. Mayatama selaku perusahaan internet tersebut.
 
Hal senada juga disampaikan Lurah Rimba Sekampung, Suhaidi. Dia menyebutkan belum mengetahui terkait pendirian tiang kabel fiber optic yang ada di jalan-jalan kota Dumai yang dilakukan PT Mayatama selaku provider internet jaringan kabel fiber optic terbaru yang memiliki teknologi terkini tersebut. 
 
"Saya belum tahu soal itu. Malah dari teman-teman media memberitahukan masalah ini. Seharusnya perusahaan itu mengurus izin ke BPTPM Kota Dumai jika ingin mengembangkan usahanya di Kota Dumai," ujar Suhaidi, kepada awak media di ruang kerjanya.
 
Sebagai data tambahan, saat ini perusahaan PT. Mayatama sudah mendirikan tiang kabel fiber optic internet di sepanjang jalan perkotaan di Kota Dumai. Ironisnya perusahaan itu belum terdaftar di instansi perizinan milik Pemerintah Kota Dumai, untuk mengembangkan usahanya.
 
(red/zky)
Penulis:


Tag:Jaringan InternetMayatama