Tekno

Goes Smart City Dumai Tahap Kajian Prastudi Kelayakan


Goes Smart City Dumai Tahap Kajian Prastudi Kelayakan
Rapat kelanjutan proyek Goes Smart City Dumai dipimpin Walikota Dumai Zulkifli AS.

DUMAISATU.COM - PT. Telkom Indonesia mempersentasikan beberapa program-progaram smart city yang salah satunya yaitu Proyek Smart Ligthing (Lampu Cerdas Nusantara) kepada Pemerintah Kota Dumai.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti lanjuti Nota Kesepahaman Walikota Dumai Zulkifli As ke PT. Telkom Indonesia mengenai Dumai Goes To Smart City pada tanggal 11 Januari 2017 kemarin di Jakarta.

Dimana pada pembahasan rapat pertemuan kali ini Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman mempersentasikan tindak lanjut Dumai Smart City di Media Center Sri Bunga Tanjung, Senin (27/2/17).

Pada rapat persentasi itu dipimpin langsung Walikota Dumai Zulkifli AS dan dihadiri Sekdako Dumai Muhammad Nasir, Assisten II, Dinas Perkim, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas PTSP, perwakilan DPRD Kota Dumai.

Proyek Smart Ligthing (Lampu Cerdas Nusantara) ini termasuk ke dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau selanjutnya disebut KPBU.

KPBU bertujuan memberikan peluang bagi Badan Usaha (Swasta, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Badan Hukum Asing atau Koperasi) untuk dapat ikut serta berperan aktif dalam menyediakan infrastruktur baik investasi, alihteknologi dan kemampuan manajerial.

Smart Lighting merupakan salah satu bagian dari pengembangan Smart City. Dimana Smart Lighting difokuskan pada penanganan permasalahan Penerangan Lampu Jalan. Menurut Kabid Kawasan Pemungkiman Faried Mufarizal, proyek Smart Lighting merujuk pada dasar hukum KBPU.

Walikota Dumai Zulkifli AS mengatakan, bahwa program ini harus cepat di tindak lanjuti dan pemerintah mendukung penuh program ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tahapan-tahapan yang benar.

"Program ini sesuai dengan PERPRES Nomor 38 Tahun 2015, PERMEN Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS nomor : 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 96 tahun 2016," katanya.

Dijelaskannya, program ini sendiri posisinya masih dalam tahap prastudi kelayakan untuk selanjutnya akan dilakukan studi kelayakan. Dalam prastudi kelayakan Badan Usaha (BU) mempersiapkan dan membuat Dokumen Prastudi Kelayakan.

"Dokumen itu berisikan kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian bentuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan kajian mengenai masalah yang perlu ditindaklanjuti (out standing issues)," katanya.

Selanjutnya kejadian itu akan dilakukan studi kelayakan yaitu Calon Pemrakarsa melanjutkan penyelesaian Studi Kelayakan dan menyerahkannya kepada PJPK, rencana bentuk KPBU, rencana pembiayaan proyek dan sumber dana, rencana penawaran KPBU yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian, kajian lingkungan hidup (AMDAL / UKL-UPL).

"Kajian pengadaan tanah dan pemukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali, serta Kajian akhir Prastudi Kelayakan (Studi Kelayakan) terdiri dari, penyempurnaan data dengan kondisi terkini, pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU yang sebelumnya telah tercakup dalam kajian awal Prastudi Kelayakan (Prastudi Kelayakan), Penyelesaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," jelasnya.

Penulis: Adi Pancen

Penulis:


Tag:Dumai Smart CityPemko DumaiSmart City