Riau

KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka


KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka
Istimewa

DUMAISATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Politikus Partai NasDem itu terjerat dua perkara, yakni dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR. Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono dan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

”KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penyidikan baru terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dia menjelaskan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka diduga memberikan uang total Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK tersebut.

”Kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta,” ujarnya.

Editor: Suhadi

Penulis:


Tag:KPKKorupsiWalikota Dumai