Riau

Enam Truk Angkut 48 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Polda Riau


Enam Truk Angkut 48 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Polda Riau
riauterkini
DUMAISATU.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengaman 6 (enam) unit Cold Diesel yang berisi sekira 48 kayu bulat jenis Mahang dan Meranti, yang rata rata berdiameter 30-40 cm dengan panjang 4,5 meter.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Rabu (14/12/16), menyebutkan, penangkapan itu berlangsung di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pasir Putih, Kecamatan Siak Huku, Kampar, Selasa pagi (14/12/16).
 
"Saat ditangkap empat dari enam supir truk tersebut berhasil meloloskan diri," katanya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua supir, dokumen yang ada tidak sama dengan kayu yang mereka bawa. Baik jumlah dan jenis, dan asal barang, maka dugaan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
 
"Saat ini, dua supir truk yaitu AS (38) dan AB (24) ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di markas Ditreskrimsus Polda Riau," ungkap Guntur.
 
Sementara barang bukti kini dititipkan di Polsek Tampan. Dugaan sementara kayu kayu hasil pembalakan liar itu berasal dari hutan di sekitar Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak. (rtc)
 
Editor: Nawi Iswandi
Penulis:


Tag:Berita RiauIlegal Logging