Politik

Pilkada Serentak 2020, TPS 09 STDI Dumai Usung Konsep Klinik Kesehatan

Redaksi Redaksi
Pilkada Serentak 2020, TPS 09 STDI Dumai Usung Konsep Klinik Kesehatan

Petugas KPPS TPS 09 STDI Kecamatan Dumai Barat,  Kota Dumai

DUMAISATU.COM - Untuk mencegah penyebaran Covid - 19 pada Pilkada serentak 2020, salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai mengusung konsep klinik kesehatan.

Dalam pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai periode 2020-2024, di TPS 09 yang terletak di kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ikutan (STDI) Kecamatan Dumai Barat mengusung konsep tersebut.

Seperti yang terlihat dilapangan, Rabu (9/12/20) tampak petugas KPPS menggunakan pakaian medis, tema tersebut dilakukan sesuai dengan perintah KPU agar menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

"Terkait dengan pandemi, kita mengambil tema klinik kesehatan, kita berharap disamping menggelar pesta demokrasi sekaligus mengkampanyekan gerakan sadar akan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Novita Rahim SH, MH selaku ketua KPPS TPS 09 STDI.

Pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak pada 09 Desember 2020, total daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Sementara di kota Dumai yang memiliki 7 Kecamatan dan 33 kelurahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai secara serentak melalui 33 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Dumai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.086 dan 669 TPS di 33 Kelurahan sesuai wilayah kerja PPS.

Selain itu pemungutan suara yang dilaksakan ditengah pandemi perlu penerapan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus pada saat hari pemilihan, salah satu yang dipersiapkanKPU adalah penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Beberapa peralatan terkait protokol kesehatan yang ada di TPS guna mengurangi potensi penularan virus corona, seperti : tempat cuci tangan dan sabun,Hand sanitizer,sarung tangan plastik untuk pemilih,masker,face shield,tempat sampah,alat pengukur suhu tubuh, sarung tangan medis untuk petugas kelompok kenyelenggara pemungutan suara (KPPS), disinfektan lokasi TPS,baju hazmat atau alat pelindung diri (APD),tinta tetes dan ruangan khusus bagi pemilih yang bersuhu badan 37,3 derajat celcius.

Penulis: M Ridduwan