Politik

Petugas Pemungutan Suara Pilkada Dumai Wajib Pakai APD

Redaksi Redaksi
Petugas Pemungutan Suara Pilkada Dumai Wajib Pakai APD
Istimewa

DUMAISATU.COM -Saat ini Kota Dumai termasuk zona kuning dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah memasuki fase new normal. Kota Dumai akan melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, namun pada saat pemilihan serentak nanti tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Covid-19 dr. Syaiful dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai, bertempat di Posko Gugus Tugas, Jalan HR. Soebrantas. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Dumai Darwis S. Ag beserta jajarannya. Kamis (18/06/2020).

dr. Syaiful mengatakan, untuk proses pemungutan suara setiap petugas nantinya wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan dan face shield, dan ditempat pelaksanaan harus menyediakan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer.

Kemudian, didalam pemilihan umum nanti mungkin ada sekitar 600 s/d 700 petugas di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Dumai, para petugas akan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu yang dimana meliputi, Rapid Test maupun Swab Test. “Karena mereka lah yang nantinya akan melayani masyarakat yang hendak memilih, hal ini agar masyarakat bisa merasa lebih aman”, kata dr. Syaiful.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Dumai Darwis S.Ag menyampaikan, “Insya Allah pemilihan akan dilaksanakan di awal Bulan Desember, tepatnya tanggal 9 Desember 2020. Nantinya kita akan pastikan pelaksanaan pemilihan ini sesuai dengan protokol kesehatan, kita juga menyediakan Thermogun (alat pengukur suhu tubuh) di setiap titik TPS”, sebut Darwis.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:Covid 19 DumaiPemko DumaiPilkada 2020Pilkada DumaiPilkada Serentak