Politik

Terhentinya Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Nasdem di Dumai Tanpa Kejelasan


Terhentinya Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Nasdem di Dumai Tanpa Kejelasan
Net - Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Salah seorang Caleg DPR RI yang juga Ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Hossein diduga melakukan pelanggaran kampanye berupa pemberian materi lainnya yang memiliki nilai dalam bentuk kubah masjid di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 

Temuan pelanggaran itu secara langsung diungkap oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Dumai Agustri yang membeberkan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang termasuk kategori money politic ini. Bermula dari kampanye salah seorang caleg pada 25 Oktober lalu. 

Adapun informasi yang dirangkum, terduga kasus money politic ini berjumlah tiga orang. Yakni ketua DPW Nasdem Iskandar Hossein yang merupakan Caleg di DPR RI, Farida Sa'ad yang merupakan Caleg Incumbent DPRD Riau, dan Yusman satu orang Caleg DPRD Kota Dumai.

"Kalau menurut kami ini sudah melanggar pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf j Nomor 7 tahun 2017 dan harus ditindaklanjuti," kata Zulfan ketika dikonfirmasi riauterkini.com melalui telpon selulernya.

Ironisnya dalam pejalan penanganan kasus ini, Temuan dari Baswaslu Kota Dumai menjadi 'buram' saat ekspos terbuka dari tiga unsur yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari tiga instansi, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan ketika dikonfirmasi riauterkini.com membatah tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu terhadap tiga orang caleg dari Partai NasDem tersebut. 

"Kami tidak menghentikan kasus itu. Cuman kami minta kepada Bawaslu Dumai untuk melengkapi berupa barang bukti, saksi atau video tidak bisa. Apalagi dalam kasus ini memiliki waktu prosesnya 14 hari," kata Restika kepada media ini. 

Menurutnya jika barang bukti dugaan pelanggaran pemilu ini bisa dipenuhi atau diwujudkan sebagaimana dalam ekspos dari tiga lembaga yang tergabung di Gakkumdu Dumai oleh Bawaslu Dumai, kata dia, maka kasus ini akan lanjut ke ranah selanjutnya. 

"Kasus ini bukan seperti menangani maling atau kasus lainnya. Kasus pelanggaran pemilu ini dikejar oleh waktu agar tidak kadaluarsa dan kita minta waktu itu kepada Bawaslu Dumai untuk menunjukkan alat bukti, tapi alat buktinya gak ada," tutur Restika.

Editor: Iwan Iswandi

Penulis:


Tag:Berita DumaiPartai NasdemPileg 2019