Politik

Sidang Penyerobotan Lahan, Pertamina Dumai dan Kontraktor Tak Berikan Jawaban


Sidang Penyerobotan Lahan, Pertamina Dumai dan Kontraktor Tak Berikan Jawaban
DUMAISATU.COM - Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan, antara Awaludin alias Ahwa (Penggugat I) dan Erliana (Penggugat II) dengan pimpinan PT Putra Hari Mandiri (PHM, Tergugat I) Perwakilan Dumai, Doni Arce, GM PT Pertamina (persero) RU II Dumai (Tergugat II) dan Direktur PT Pertamina Pusat (tergugat III), kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (19/10/16).
 
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Sarah Louis Simanjuntak SH MH, dengan hakim anggota, Muhammad Sacral Ritonga SH dan Adiswarna Chainur Putra SH MH, dengan Panitera Pengganti (PP), Zainal Abidin SH.
 
Sidang yang dibuka dengan agenda Pembacaan Jawaban para tergugat dari gugatan Penggugat, namun karena jawaban kuasa hukum tergugat belum selesai, maka sidang ditunda dan kembali digelar pada 9 November mendatang, dengan agenda yang sama.
 
Karena sudah beberapa kali sidang ditunda, Sarah Lois, menegur dan mengingatkan para tergugat untuk sidang selanjutnya, agar mempersiapkan jawabannya. Dalam sidang Sarah juga mengingatkan kepada kuasa hukum tergugat agar menghormati proses tahapan sidang.
 
"Karena belum siap jawaban, kita memberikan kesempatan sekali lagi kepada kuasa tergugat untuk memberikan jawabannya. Tapi kalau saudara belum juga menyiapkan jawaban, sidang tetap kita lanjutkan. Walaupun saudara tidak hadir dalam sidang," sebut Sarah dalam sidang kepada tergugat Doni.
 
Dalam sidang tersebut, Penggugat Awaludin dan Erliana dihadiri kuasa hukumnya Edi Azmi SH. Sedangkan para tergugat, selaku tergugat I PT PHM dihadiri Doni dan Pertamina RU II Dumai dan Pertamina pusat dihadiri oleh kuasanya masing-masing, Joni Trianto Andra SH dan Heri SH (Jaksa Pengacara Negara) dan perwakilan dari Pertamina.
 
Sementara itu, dalam gugatannya, Awaludin dan Erliana melalui kuasa hukumnya Edi Azmi SH, meminta majelis hakim untuk menyatakan tanah yang masing-masingnya terletak di Jalan Dumai-Sei Pakning, Kecamatan Medang Kampai dengan ukuran 81 x 190 meter dan atau lebih kurang  15.390 M2 adalah sah dan berharga milik para pengguat serta mempunyai kekuatan hukum.
 
Disamping itu, Ahwa meminta tergugat membayar kerugian materil yang dialaminya atas perbuatan tergugat sebesar Rp77 juta secara tunai sekaligus dan seketika. Selain itu, tergugat II dan tergugat III atas pengakuan tanah milik para penggugat yang mengakibatkan para penggugat kehilangan hak atas tanah tersebut dan atau kerugian materil yang dialami berjumlah Rp3,078 miliar rupiah secara tunai dan seketika.
 
Menghukum tergugat II dan tergugat III maupun siapa saja yang memperoleh hak dirinya, untuk mengembalikan tanah perkara A quo kepada para penggugat dalam keadaan semula, serta tanpa dibebani dengan hak tanggungan, hak gadai, hak sewa, maupun hak-hak lainnya yang membebani kepada para penggugat.
 
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan diatas objek perkara dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik para tergugat para penggugat tentukan kemudian adalah sah dan berharga.
 
Seperti diketahui perkara ini berawal saat PT Pertamina Dumai mengeruk tanah timbun di wilayah RT 10, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Diatas tanah yang diambil tanah timbun oleh PT Pertamina melalui PT Putra Hari Mandiri yang diakui PT Pertamina miliknya. Kemudian Ahwaludin salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai, ternyata mengaku kalau pemilik tanah tersebut adalah miliknya.
 
Dalam kasus ini selain Awaludin dan Erliana, salah seorang warga Medan bernama Djohan (sidang terpisah) , yang bersempadan langsung dengan Ahwa, juga mengklaim sebagian tanah yang sudah diambil tanah timbun oleh PT Pertamina, adalah miliknya.
 
Meski tanah tersebut sudah menjadi sengketa, bahkan sudah ada larangan dari pihak Ahwa dan Djohan agar Pertamina tidak melanjutkan mengambil tanah timbun dari lahan mereka, namun pihak PT PHM atas perintah Pertamina, sempat mengambil tanah timbun dari tanah yang sudah menjadi sengketa tersebut.
 
Atas kasus kerugian dari dugaan penyerobotan lahan tersebut, Ahwaludin lewat kuasa hukumnya, Edy Azmi SH, sebelumnya telah melaporkan perbuatan tindak pidana ke polres Dumai, dan saat ini proses pidananya masih diproses oleh penyidik. Sedangkan soal kerugian atas tanah timbun yang sudah diambil oleh PT Pertamina dan soal kepemilikan tanah, saat ini sidang perdatanya sedang berlanjut di PN Dumai.
 
Demikian dengan Djohan, warga Medan Sumatera Utara ini. Lewat kuasa hukumnya, Cassarolly Sinaga SH, juga menggugat PT Putra Hari Mandiri sebagai tergugat I, Pertamina Dumai tergugat II dan Pertamina pusat sebagai tergugat III, sebagai perbuatan melawan hukum.
 
Sedangkan dugaan tindak pidana terkait tanah mereka yang diduga diserobot oleh PT Pertamina, saat ini juga telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyidik polres Dumai, seputar pengerukan tanah timbun dan dugaan peyerobotan.
 
Penulis: Jecky K 
Penulis:


Tag:Berita Dumai