Politik

Nasib Ketua DPRD Dumai Diujung Tanduk, Beranikah BK Bersikap Adil?


Nasib Ketua DPRD Dumai Diujung Tanduk, Beranikah BK Bersikap Adil?
Dok1
Dumaisatu.com - Berdasarkan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melalui Badan Kehormatan (BK) akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Dumai. 
 
Surat yang diterima redaksi dumaisatu.com dengan nomor surat 005/BK-DPRD/2016/18 menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat masuk dari elemen masyarakat Kota Dumai dengan perihal pelanggaran dugaan tata tertib dan kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi. 
 
Dimana disampaikan BK DPRD Dumai akan mengacu pasal 20 peraturan DPR RI Nomor 02 Tahun 2015 tentang MKD. BK menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu.
 
Menurut aturan yang diterapkan bila terbukti melakukan pelanggaran ringan akan mendapat teguran. Pelanggaran sedang akan dihilangkan dari susunan kepemimpinan DPRD dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan di pecat.
 
Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan BK. Apakah nanti masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang mana. Apakah ringan, sedang atau berat.
 
Bersikap adilkah BK dalam menentukan keputusan? Saat sidang yang akan digelar Rabu 30 Maret 2016 di ruang tenaga ahli lantai I DPRD Dumai.
 
(red/red)
Penulis:


Tag:BK DPRD DumaiGusri EffendiKetua DPRD Dumai