Politik

Langgar Keputusan Pansel Dan Surat BKN, Pelantikan ASN Dumai Menuai Kritikan


Langgar Keputusan Pansel Dan Surat BKN, Pelantikan ASN Dumai Menuai Kritikan
Istimewa
Walikota Dumai Zulkifli AS melantikan ASN.

DUMAISATU.COM - Pelantikan sekitar 150 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, Jumat (5/5) lalu menuai kritikan tajam dari Politikus Partai Demokrat Prapto Sucahyo.

Walikota Dumai Zulkifli AS yang melantikan ratusan pejabat dinilai mengedepankan kepentingan dan mengabaikan hasil putusan lelang jabatan dari Tim Pansel tertanggal 22 Maret 2017 lalu.

Padahal, menurutnya, putusan tim pansel tersebut sangat tegas pada poin 3 yakni hasil keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemko Dumai bersifat mutlak dan mengikat.

"Sudah jelas putusan dari Ketua Pansel bersifat mutlak dan mengikat, tapi kok tidak dijalankan oleh Walikota Dumai. Tim Pansel bekerja menghabiskan ratusan jutan uang negara," kata Prapto Sucahyo, Rabu (10/5/17).

Dalam putusan pansel tersebut, kata dia, kepala daerah tinggal memilih satu dari tiga calon yang diusulkan merupakan pemenang lelang. Tetapi, beberapa pejabat pemenang lelang tersebut ada yang tidak dilantik.

Parahnya lagi, kata adik kandung Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, dari sembilan jabatan yang dilelang tersebut, kendati sudah diputuskan pemenangnya, tetap saja ditempatkan pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

"Ini sangat ironis dalam pemerintahan yang selalu mengedepankan clean government. Mau dibawa kemana sistem pemerintahan Kota Dumai ini oleh Walikota Dumai," tegasnya.

Cahyo, sapaan akrabnya mencontohkan Satker Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pemenangnya Ahmadi, Hasan Basri dan Dr Syaiful dan Dinas Lingkungan Hidup pemenangnya Basri AP, Mery Afrita dan Zulkarnain.

"Tetapi herannya satker ini kenapa yang dilantik bukan pejabat definitif melainkan berstatus Plt. Ada apa ini sebenarnya, sistem apa yang digunakan ini," tanyanya sembari terheran-heran.

Dijelaskannya, dalam surat BKN sangat jelas disebutkan pengangkatan pejabat Plt hanya bisa dilakukan apabila pemerintah kabupaten dan kota benar-benar tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat.

"Sementara di Dumai, banyak pejabat yang memenuhi persyaratan termasuk mereka yang sudah lulus assesment, namun kenapa mereka tidak dilantik menjadi pejabat definitif," jelas politikus Demokrat ini.

Dia kembali mempertanyakan Walikota Dumai, alasan apa mengangkat kepala satker status Plt yang notabene mereka (Pejabat.red) tidak lulus uji kompetensi atau assesment.

Penulis:  Suhadi

Penulis:


Tag:Berita Dumai