Politik

Kursi Legislatif Dumai Berpeluang Nambah 5 Kursi


Kursi Legislatif Dumai Berpeluang Nambah 5 Kursi

DUMAISATU.COM - Jumlah penduduk Kota Dumai, di awal tahun sebanyak 280.174 jumlah perwakilan legislatif di DPRD sebanyak 30 kursi, namun di Pemilu legislatif (Pileg) 2019 mendatang berpeluang menambah 5 kursi.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Dumai, H Hasrizal, saat mengikuti Rapat Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019 yang ditaja KPU Kota Dumai, Selasa (19/12/2017).

“Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan kewenangan diberikan kepada daerah, dengan data penduduk Dumai 280.174 di awal tahun 2017, mendapat 30 kursi di legislatif. Dan jika penduduk Dumai menjadi 300 ribu plus satu maka perwakilan di legislatif menjadi 35 orang atau bertambah 5 orang. Ini peluangnya sangat besar melihat pertumbuhan penduduk Dumai sebagai Kota industri,” ungkap Hasrizal.

Apalagi, kata politisi PAN ini, data dari Kemendagri akan dikirim akhir Desember ini dan bakal diterima Disdukcapil di Januari 2018, maka sangat berpeluang ada penambahan kursi di legislatif.

Pada acara tersebut hadir Ketua KPU Kota Dumai Darwis dan jajaranya, Asisten I Hamdan Kamal, Kadisdukcapil Suardi, DPRD Dumai, dan Pimpinan Parpol Dumai seperti H. Samsul Bahri dari PPP, PKS, Golkar, Perindo, Jufrida dari Gerindra dan sejumlah parpol lainnya, Kepala Kesbangpolinmas M. Abduh.

Sebelumnya Ketua KPU Dumai masih menunggu jumlah kursi dari KPU RI kalau jumlah penduduk 280 ribu maka dapat 30 kur:si, diatas 300 ribu dapat 35 kursi. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Dumai yang juga politisi senior PAN, Zainal Abidin ada kekurangan 20 ribu penduduk belum ada kepastian, ditambah pertumbuhan penduduk Dumai diprediksi ada penambahan 50 ribu penduduk.

"KPU jangan pakai data lama agar tidak menghilangkan hak konstitusi, jika jumlah penduduk tersebut ditambah potensi pertumbuhan penduduk maka diprediksi jumlah penduduk Dumai mencapai 330 ribu, dengan jumlah ini seharusnya Dumai bisa ada 35 kursi di legislatif, jadi KPU jangan kaku dalam menetapkan DPT, seluruh RT harus data warganya masing-masing secara realita," pinta Zainal Abidin.

Menanggapi hal ini pihak KPU menyebutkan, data dari Kemendagri dan diteruskan ke Disdukcapil kemudian data tersebut oleh KPU dijadikan data untuk dilakukan validasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk dijadikan data pemilih sementara atau DPS.

"Data DPS ini kemudian diumumkan ke masyarakat, agar masyarakat bisa memberikan tanggapan apabila ada yang belum masuk dalam daftar pemilih, setelah proses itu dilalui akhirnya dijadikan Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Untuk menetapkan daftar pemilih tetap melalui proses yang cukup panjang," ujarnya.

Penulis: Ganda Jaya

Penulis:


Tag:KPUKPU DumaiPemilu Legislatif 2019Pileg 2019