Politik

Ikuti Aturan, 27 Anggota DPRD Dumai Kembalikan Mobil Dinas


Ikuti Aturan, 27 Anggota DPRD Dumai Kembalikan Mobil Dinas
Hendri Koeswoyo
Penyerahan mobil dinas anggota DPRD Dumai ke bagian aset.

DUMAISATU.COM - Berdasarkan Peruturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 tahun 2004 tidak lagi berlaku.

Berdasarkan PP 18 Tahun 2017 anggota DPRD Dumai berjumlah 30 orang diantaranya 27 orang anggota DPRD Kota Dumai sudah mengembalikan kendaraan dinasnya. Hal itu penegasan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Dumai Fridason di ruang kerjanya, Rabu (13/09/2017).

"Benar, hari ini 27 anggota DPRD Dumai sudah kembalikan kendaraan mobil dinas dan diganti dengan tunjangan uang pengganti operasional serta perumahan," jelas Fridason kepada riaupembaruan.com.

Lanjutnya, untuk berapa nominal belum bisa disebutkan karena masih menunggu Peraturan Walikota (Perwa) terkait besaran bakal anggota DPRD Dumai terima.

"Masih menunggu Perwa untuk besaran nominal uang operasional dan perumahan. Apakah mereka mau cari bobil atau apapun untuk menunjang kerjanya kembali kepada masing dewannya," jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Dumai Hasan mengatakan sangat mendukung aturan ini, kendaraan dipinjamkan sebagai amanah. Jika aturan sudah jelas untuk diikuti karena tidak mengurangi dari kinerja.

"Saya pribadi aturan itu sangat bagus, harus dijalani dan tidak mengganggu kinerja kita. Tetapi biasanya mobil dinas ini lebih banyak digunakan untuk keperluan masyarakat dalam hal sosial masyarakat," ungkapnya.

Selain itu juga di jelaskan anggota dewan berambut tipis Ini bahwa hal tersebut sudah diatur dalam PP No 18 TAHUN 2017 dan selanjutnya di Perdakan  di daerah masing masing, dan untuk pengganti operasional di atur dalam Perwako.

Tambahnya, amanah PP 18 Tahun 2017 harus segera dilakukan dan mengenai kompensasi juga di atur dalam PP tersebut. Hanya besaran diatur dalam perwako  dan di sesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Termasuk di dalamnya kenaikan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses," tutup politisi PPP.

Penulis: Hendri Koeswoyo

Penulis:


Tag:Berita DumaiDPRD Dumai