Politik

BK Tunda Sidang Kode Etik Ketua DPRD Dumai Gusfri Effendi


BK Tunda Sidang Kode Etik Ketua DPRD Dumai Gusfri Effendi
DUMAISATU.COM - Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai terpaksa menunda persidangan dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi karena yang bersangkutan mangkir dari sidang yang dijadwalkan pada Rabu.
 
"Kita sudah agendakan sidang kode etik yang diduga dilakukan ketua DPRD, namun terpaksa ditunda alias batal," kata Ketua BK DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta, di gedung DPRD Dumai.
 
Dijelaskan dia, sidang ini digelar perdana untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik legislator dari PDIP Dumai tersebut atas laporan diduga kepemilikan salon dan menjual minuman beralkohol.
 
Sidang kode etik tersebut dilatarbelakangi BK DPRD Dumai menerima tiga surat resmi atas pelaporan dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Pimpinan DPRD Dumai Gusri Effendi. 
 
Tingkah oknum wakil rakyat itu karena terlapor kedapatan berada di salon usahanya dan bersitegang dengan petugas Polres Dumai saat digelarnya razia "Cipta Kondisi 2015". 
 
Saat razia pada 12 Desember 2015 itu, petugas berhasil mengamankan minuman keras dan menemukan diusahanya memberikan fasilitas karaoke.
 
Sidang ini digelar bertujuan agar permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik bisa selesai dengan baik, namun disayangkan unsur kelengkapan terkait tidak hadir.
 
"Persidangan ini bisa berjalan dengan baik jika semua pihak terkait, yaitu terlapor pelapor dan saksi lengkap dan hadir sehingga bisa didengarkan keterangan dan bukti," jelasnya dilansir dari antarariau.
 
Menurutnya, sebelum sidang digelar, BK sudah menyurati semua pihak bersangkutan agar dapat hadir dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran etika yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Dumai beberapa waktu lalu.
 
Selanjutnya BK akan kembali menjadwalkan sidang ulangan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh kelengkapan terkait, dan diharapkan semua pihak dapat hadir supaya dugaan ini segera diselesaikan.
 
"Pihak yang tidak hadir sampai tiga kali maka kami akan meminta bantuan kepolisian, tapi diharapkan semua dapat diselesaikan karena masih banyak agenda penting yang harus dibahas untuk kepentingan masyarakat banyak," terangnya.
 
Jika dalam persidangan ini Ketua DPRD terbukti melanggar kode etik dewan, bisa dijatuhkan sanksi berupa lisan, tulisan hingga pencopotan jabatan, dan sebaliknya jika tidak terbukti namanya harus direhabilitasi.
 
Perwakilan Koalisi Rakyat Dumai Agus mengatakan, sebagai pelapor, maka pihaknya tetap akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan sesuai aturan. "Kami hormati aturan yang ada, dan pekan depan sidang kembali akan digelar," jelasnya.
 
(red/rap)
Penulis:


Tag:Gusri EffendiKetua DPRD Dumai