Peristiwa

Lurah Jayamukti, Dumai Dinilai Gagal Mediasi Pembuangan Limbah Rumah Tangga

Redaksi Redaksi
Lurah Jayamukti, Dumai Dinilai Gagal Mediasi Pembuangan Limbah Rumah Tangga

Pembuangan limbah rumah tangga di Gang Tuk Nuar, RT 022, Kelurahan Jayamukti, Dumai Timur

DUMAISATU.COM -Lurah Jayamukti dinilai gagal dalam mediasi warga di RT 022 tepatnya di Jalan Siliwangi Gang Tuk Nuar persoalan limbah rumah tangga yang dialirkan ke jalan umum.

Adanya penolakan pembangunan parit untuk mengatasi permasalahan tersebut tidak dapat titik temu. Sehingga bertahun-tahun limbah rumah tangga menggenangi jalan dan merusak jalan.

Parahnya lagi, genangan air limbah rumah tangga persis di depan Musholla. Dengan ada penolakan pembangunan parit menjadi catatan yang tidak baik atau gagal untuk jabatan lurah Jayamukti.

Warga RT 022, Ujang menyanyangi sikap dari Lurah Jayamukti untuk hal kecil seperti ini tidak ada solusi karena penolakan pembangunan parit oleh warga yang sengaja membuang limbah tersebut.

"Kalau memang tidak jadi pembangunan parit, pak lurah harus tegaskan bagi pembuang limbah rumah tangga ke jalan, karena mengganggu bagi pengguna jalan dan jemaah ke Musholla," ungkap Ujang, kemarin.

Lanjutnya, ada beberapa rumah yang dengan sengaja membuang air limbah rumah tangga tersebut ke jalan. Selain itu, diketahui di lokasi tersebut juga tidak ada parit untuk membuang air limbah rumah tangga.

"Ada tiga rumah yang saya tau membuang limbah rumah tangganya ke jalan," ujarnya.

Disisi lain, jemaah Musholla Sudirman meminta pihak terkait dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Karena menurutnya hal ini sudah sangat menganggu warga.

"Sudah lapor juga ke pak RT hingga pak lurah, tapi masih belum juga ada kejelasan. Kalau tidak ada solusi dan himbauan tegas, maka kami akan ambil jalur hukum, melaporkan warga yang sengaja membuang limbah tersebut," tutupnya.

Terpisah, Lurah Jayamukti Rusli, S.Sos dikonfirmasi media mengatakan, bahwa sudah beberapa kali membuat pertemuan bersama warga. Namun, ada satu warga yang belum bisa ditemui hingga saat ini, Senin (22/05/2023).

"Pada intinya, mereka tidak menolak tapi ingin ditembuskan aliran airnya dan masalahnya ada pada pemilik tanah diujung gang belum bisa ditemui," ujar Rusli.

Menurutnya, lurah akan membuat tim untuk menyelesaikan masalah ini. Pihaknya akan melakukan eksekusi di lapangan bersama tim yang dibentuk.

"Kita bentuk tim, jika tidak ada titik temu akan kita lakukan eksekusi di lapangan," tegas Lurah.

Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.*

Penulis: Riki Sahputra

Editor: Redaksi


Tag:Berita DumaiLurah Jayamukti