Peristiwa

Dugaan Bagi-Bagi Upeti Ilegal Logging di Dumai, Aparat Hukum Bungkam

Redaksi Redaksi
Dugaan Bagi-Bagi Upeti Ilegal Logging di Dumai, Aparat Hukum Bungkam

DUMAISATU.COM -Aktifitas penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu hutan tanpa izin (Ilegal Logging) tidak tersentuh hukum, ada dugaan bagi-bagi upeti ke oknum tertentu agar kegiatan berjalan lancar.

Hebatnya, pelaku ilegal logging ini sepertinya jago mengelabui petugas padahal akses jalan cuma satu, entah jurus apa yang mereka pakai.

Kegiatan Ilegal Logging dilakukan secara terang benderang di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan semoga mendapat atensi penegak hukum, terutama Polisi Sektor (Polsek) setempat.

Informasi didapat dari sumber terpercaya, setiap malam ada sekitar ratusan ton kayu hasil pembalakan liar diangkut dari kawasan Hutan di Bulu Hala dan Senepis di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kayu-kayu tersebut dimuat kedalam Gerobak besar dan ditarik menggunakan Mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang-gudang penyimpanan.

Data yang diperoleh di lapangan, oknum masyarakat sipil berinisial S dan rekannya yang selalu disebut sebagai penyetir aktifitas yang jelas melanggar hukum itu.

Aktifitas sempat terhenti, karena gencarnya operasi beberapa bulan lalu, dari Polda Riau untuk menumpas praktek ilegal loging di Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi media ini, melalui pesan singkat belum memberi keterangan resmi.

Hal yang sama, Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid juga ikut bungkam ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (07/01/2022).

Jerat Pidana yang menanti pelaku ilegal logging adalah Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Sungai Sembilan ditemui media ini, menceritakan aktifitas ilegal loging yang silih berganti melintas di depan rumahnya.

"Saya gak tau, kayunya mau dibawa kemana, namun sering melihat mobil pick up bawa kayu lewat depan sini," ungkap warga yang namanya enggan disebutkan.

Tambahnya, warga disini biasa saja melihat itu, sebelumnya sempat terhenti. Gak tau juga ada lagi yang mengangkut kayu, mungkin saja mereka ada izin.

"Sempat terhenti beberapa bulan, namun sekarang saya lihat normal beroperasi kembali. Masyarakat disini biasa saja, kalau memang tak berizin, sudah tugas aparat hukum untuk menangkapnya," ungkapnya.

Disisi lain, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau, Hendra Gunawan meminta Kapolda Riau yang baru menangkap pelaku Ilegal Logging di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Kalau dibiarkan terus beroperasi, bisa gundul hutan Dumai, ini sangat disayangkan. Saya meminta para penegak hukum dengan tegas memberantas tanpa tebang pilih untuk para pelaku ilegal loging," ujar Hendra.

Lanjutnya, jangan sampai masyarakat menilai adanya dugaan bagi-bagi upeti untuk aparat hukum dari hasil kegiatan ilegal tersebut.

"Saya yakin dengan kepemimpinan baru Polda Riau, bisa memberantas praktek ilegal ini. Karena Irjen Pol M Iqbal juga pernah bertugas di Dumai, sedikit banyak tau soal kota Dumai," harapnya mengakhiri.*

Penulis: Rezi AP

Editor: Redaksi


Tag:Berita DumaiIlegal LogingPolda RiauPolres Dumai