Peristiwa

Tiga Tersangka Korupsi BPBD Dumai Ditahan


Tiga Tersangka Korupsi BPBD Dumai Ditahan
Istimewa

DUMAISATU.COM - Kejaksaan Negeri Kota Dumai menahan tiga orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan di tubuh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, Provinsi Riau, pada anggaran tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mat Perang Yusuf mengatakan, ketiga tersangka adalah mantan Kepala BPBD Kota Dumai, inisial NI serta dua anak buahnya SUH selaku Kasi Kedaruratan dan Logistik, serta WID sebagai Bendahara Pengeluaran.

"Iya benar. Kita sudah menahan tiga orang tersangka inisial NI, Suh dan Wid. Sementara baru itu tersangkanya, untuk yang lain masih menunggu perkembangan penyidikan," ujar Mat Perang, Selasa (24/04/2018).

Mantan pejabat Kejati Aceh itu menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, saat kebakaran tersebut terjadi pada tahun 2014.

"Semua ada kendala, untuk menangani perkara harus sesuai prosedur hukum. Untuk melaksanakan itu, harus kita kumpulkan bukti pendukung," jelas Mat Perang.

Selain itu, lamanya perkara ini juga banyaknya saksi-saksi terlibat dalam perkara ini. Oktober 2017 ditetapkan sebagai tersangka. Hingga 108 saksi diperiksa dan diambil keterangan dan kondisi personil pidsus terbatas serta menunggu hasil pemeriksaan BPKP.

"Ditemukan penyaluran anggaran duit negara itu dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp150 juta tahap pertama dan sisanya dilakukan pada tahap kedua," ungkapnya.

Tambahnya, untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dilaksanakan secara keseluruhan berkaita anggaran itu berupa dana makan dan minuman, pengadaan masker serta honor pegawai.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, dan tiga tersangka dititipkan di Pengadilan Negeri Dumai. Untuk kerugian negara Rp219 juta," tandasnya.

Penulis: Jecky K

Penulis:


Tag:Berita DumaiKorupsi