Peristiwa

Sempat Kejar - kejaran, DPO Pencuri Kabel Di Kawasan Industri Dumai Diciduk Polisi


Sempat Kejar - kejaran, DPO Pencuri Kabel Di Kawasan Industri Dumai Diciduk Polisi
Istimewa

DUMAISATU.COM - WA (50) warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai berakhir dari pelatih setelah mencoba melarikan diri dari petugas kepolisian. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara dugaan pencurian kabel milik CV Bangun Kenaya bulan Juni lalu, Rabu (05/07) sekira pukul 10.00 WIB berhasil diamankan petugas.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi saat dikonfirmasi melalui Paur Humas IPTU Jamal membenarkan pihak Polsek Medang Kampai berhasil mengamankan pelaku DPO pencurian kabel. "Pelaku berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas, dari pengakuan pelaku mengaku hendak melarikan diri ke Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Penangkapan yang dilakukan petugas berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat pelaku. Berangkat dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku dan melakukan pengejaran di Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning.

Dari keterangan yang dirangkum sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekan DPO WA berinisial RI warga Kelurahan Kelurahan Medang Kampai, Kecamatan Medang Kampai yang ketahuan hendak mencuri kabel tembaga milik CV Bangun Kenaya, Ahad (18/6) silam. 

Diketahuinya aksi yang dilakukan tersangka bersama dua rekan nya berinisial Bo (30) dan Wa (50) yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bermula saat dua pekerja yang diketahui bernama Eki Setiawan dan Wanto akan melaksanakan aplusan pergantian tugas jaga di PLN Gardu Induk KID Pelintung.

Tidak sampai disitu, disaat bersamaan kedua saksi mendengar ada suara seperti orang melangkah di air dari arah rawa – rawa dekat barak gudang peralatan yang berada didepan gedung.

Karena merasa curiga, kedua saksi kemudian menuju sumber suara (barak peralatan.red) untuk melihat situasi, sesampainya di barak peralatan, Eki dan Wanto melihat tersangka sedang menarik kabel tembaga kebelakang barak menuju pagar pembatas dan dua orang teman tersangka sedang memotong kabel tembaga.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya di lokasi sama sudah berlangsung sebanyak 3 kali. Dan atas kejadian tersebut, CV. Bangun Kenaya mengalami kerugian kurang lebih Rp 30.000.000.

Penulis: Rahmad 

Penulis:


Tag:Berita DumaiPolres Dumai