Peristiwa

Satpol PP Dumai Segel Bangunan Hotel Platinum Tak Miliki IMB


Satpol PP Dumai Segel Bangunan Hotel Platinum Tak Miliki IMB
Istimewa

DUMAISATU.COM - Hotel Platinum bangunan enam lantai berada di Jalan Patimura Kecamatan Dumai Kota disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama instansi terkait karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (01/11/2017).

"Kami bersama instansi terkait langsung turun kelapangan menindak lanjuti laporan itu dengan cara menyegel gedung tersebut lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan surat IMB," kata Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo, SH kepada wartawan.

Menurutnya, bangunan yang terletak di Jalan Patimura akan dijadikan Hotel Platinum. Namun sangat disayangkan pemilik tidak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya IMB sebelum melaksanakan proses pembangunan.

Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.

"Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar," pungkasnya.

Penulis: Deka Handani

Penulis:


Tag:PenyegelanSatpol PP Dumai