Peristiwa

Polres Dumai Ciduk Satu Keluarga Kompak Jual Sabu


Polres Dumai Ciduk Satu Keluarga Kompak Jual Sabu
Istimewa

DUMAISATU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap tiga pengedar sabu yang masih terbilang satu keluarga. Bahkan dua di antaranya berstatus bersaudara kandung.

Penangkapan terhadap tiga anggota keluarga penjual sabu ini berlangsung, Jumat (4/8) pukul 15.30 WIB. Tersangka yakni Ha (41), Ra (28) dan Sy (44). Ketiganya merupakan warga Jalan Tenaga, Dumai Kota.

Saat digerebek, ketiganya sedang berkumpul di kediaman Ha. Diduga ketiganya baru selesai mengepek narkotika jenis sabu menjadi paket kecil untuk dijual.

Dimana saat diamankan ketiga tersangka sedang berkumpul di kediaman Ha. Diduga ketiganya baru selesai mengepek narkotika jenis sabu tersebut menjadi sejumlah ukuran kecil siap edar.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting ketika dikonfirmasi wartawan melalui Paur Humas Iptu Jamaluddin, Sabtu (5/8) membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka pengedar narkotika.

Barang bukti sabu dan uang juga timbangan yang berhasil diamankan aparat kepolisian. "Ketiga tersangka memang sudah lama kita incar karena diketahui sangat aktif mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Kota Dumai ini sesuai informasi yang didapat petugas," ujar Jamal.

"Kita melakukan penyelidikan mendalam dengan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Dumai Iptu Nur Rahim, tim Satnarkoba berhasil menyamar ketika tersangka sedang berkumpul di kediaman Ha," jelas Jamal.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp2,6 juta, 1 unit timbangan digital merk constant warna silver, 1 gunting Press sabu, 1 block plastik bening pembungkus sabu dan 1 unit Handpon merk ASUS warna hitam, urai Jamal.

"Kini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 junto 114 Undang undang nomo 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Jamal.

Sementara informasi di lapangan menyebutkan kalau jalan Tenaga khususnya di Gg Pasar pagi tempat diamankan ketiga tersangka merupakan daerah yang selama ini aktif menjadi lokasi transaksi narkotika seperti halnya kawasan kampung dalam, Kelurahan Laksamana Kota Dumai.

Penulis: Rahmad 

Penulis:


Tag:NarkotikaPolres Dumai