Peristiwa

Bawa 3,1 Kg Sabu dari Rupat ke DumaiDua Tersangka Dibekuk


Bawa 3,1 Kg Sabu dari Rupat ke DumaiDua Tersangka Dibekuk
Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM - Bea dan Cukai (BC) Dumai kembali mengamankan 3.104 gram NPP jenis Methamphetamine atau sabu senilai Rp 6 Milyar di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Minggu (07/04/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pemasukan NPP atau Sabu sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Barang tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR.

Hal itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi saat menggelar konferensi pers di kantor BC Dumai Minggu (07/04/2019) dihadiri walikota Dumai H Zulkifli AS, Sat Narkoba Polres Dumai, Lanal Dumai, dan undangan lainnya.

Barang haram tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Innova melalui kapal Roro Dumai - Rupat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan BC  Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai untuk melakukan kegiatan/penindakan.

"Tepatnya Minggu (7/4/2019) sekira Pukul 13.30 WIB kapal roro dari pulau rupat sandar di dermaga pelabuhan Sri Junjungan, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kenderaan yang keluar," ujarnya.

Sekira pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan sebuah mobil Innova yang dikendarai oleh HY didepan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan NPP jenis sabu yang dimaksud.

Lanjut diceritakan, akan tetapi pada saat pemeriksaan, Tim melihat sebuah sepeda motor merk Vixion melaju kencang yang dikendarai oleh SPR berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC  Dumai satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram," terangnya.

Berdasarkan interview singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil innova dengan motor vixion tersebut. Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut.

Perkiraan nilai barang sekitar Rp.6 Milyar. Penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa.

Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Batang bukti dan tersangka akan di serahkan ke Polres Dumai.

Editor: Rezi AP

Penulis:


Tag:BC DumaiBea CukaiLanal DumaiNarkotikaRoro Dumai-RupatRoro Dumai Rupat