Peristiwa

Bakar Lahan di Dumai Barat, Warga Kamboja Dibekuk Polisi


Bakar Lahan di Dumai Barat, Warga Kamboja Dibekuk Polisi
Istimewa
Polres Dumai konferensi pers pelaku pembakar lahan di Dumai Barat

DUMAISATU.COM - Satu tersangka Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) berhasil diamankan Polres Dumai, yakni MS (47) warga Jalan Kamboja, Kecamatan Dumai Kota.

Akibat, membakar lahan seluas 3 hektar miliknya yang berada di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat tersangka harus mendekam di penjara.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN. SIK menyampaikan pengungkapan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, diduga melanggar pasal 108 jo pasal 69 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diduga melakukan pembakaran lahan pada Jumat (04/01/2019) pekan lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

"Keterangan tersangka, saat membersihkan lahan sambil merokok dan membuang puntung rokok, setelah itu api muncul dari tempat membuang puntung rokok," jelas Kapolres, Kamis (10/01/2019).

Lanjutnya, kondisi cuaca saat ini, udara yang panas dan angin kencang sehingga dengan cepat lahan kaplingan milik tersangka tersebut terbakar. Setelah diamankan, tersangka bersama beberapa barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti ranting, mancis, helm dan rokok. Kami berharap jangan ada lagi, warga yang membersihkan lahan dengan cara seperti itu," tutupnya.

Penulis: Jecky K

Penulis:


Tag:KarhutlaKarlahutPolres Dumai