Maritim

Vonis Bebas Tiga Terdakwa Penyelundupan Manusia, PN Dumai: Alat Bukti Tidak Kuat


Vonis Bebas Tiga Terdakwa Penyelundupan Manusia, PN Dumai: Alat Bukti Tidak Kuat
TribunPekanbaru

DUMAISATU.COM - Vonis bebas 3 terdakwa penyelundupan manusia oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai sesuai dengan pertimbangan hakim karena alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuktikan sebagai alat bukti.

Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Dumai, Muhammad Sacral Ritonga saat dikonfirmasi wartawan. "Putusan vonis bebas sudah sesuai pertimbangan hakim karena alat bukti tidak kuat," ungkap Sacral.

Lanjutnya, setelah melalui proses pra penuntutan dan proses persidangan kemudian para tersangka dituntut oleh jaksa penuntut umum melanggar pasal 120 UU No 6 tahun 2011 antara lain terdakwa Jowel Miah tuntutan 7 tahun dan 6 bulan dan denda 1 milyar subdider 4 bulan kurungan, terdakwa Tengku Said Saleh 7 tahun dan 6 bulan dan denda 1 milyar subdider 4 bulan kurungan dan terdakwa Adelis 6 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 2 bulan.

"Sidang vonis bebas terdakwa Rabu 20 September 2017 oleh majelis hakim dengan Ketua Firman dan Hakim anggota Liena dan Irwansyah," jelas Sacral.

Saat ditanya terkait putus PN Dumai yang dinilai tidak mengambil aspek keadilan. Ia menyampaikan sangat mendukung amanah UU Nomor 06 tahun 2011 pasal 120 tersebut.

"Majelis sudah memutuskan bebas terhadap tiga terdakwa, adapun upaya yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kasasi selama 14 hari," ujarnya.

Menangapi ketiga terdakwa yang di vonis bebas diduga kuat telah masuk ke dalam daftar Interpol, dan atensi Nasional ia juga menyampaikan pihak tetap berpedoman kepada berkas perkara dilimpahkan JPU.

Ia juga membantah ada informasi miring terkait dugaan putusan ketiga terdakwa. Ia mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Dumai bersih dari makelar kasus. "Kita tidak ada menerima apapun dari vonis putusan terhadap tiga terdakwa yang bebas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai M Emri Kurniawan, SH mengungkapkan, tiga terdakwa yang divonis bebas adalah Tengku Said Saleh (49) dan dua lagi yakni Warga Negara (WN) Bangladesh bernama Jowel (40) serta Adlis (50).

"Saya mendapat laporan dari penuntut umum, bahwa dalam putusan perkara tiga terdakwa divonis bebas. Dalam hal ini, tentu kami akan melalukan kasasi," kata Emri Kurniawan dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, Kamis (21/09/2017).

Tambah Emri menjelaskan, pihaknya sementara mempersiapkan dokumen untuk mengajukan kasasi. "Kami diberi batas waktu 14 hari pasca vonis untuk mengajukan kasasi. Kami akan selesaikan secepatnya memori kasasi," terangnya.

Penulis: Rahmad TRJ

Penulis:


Tag:Human TraffickingKejari DumaiPengadilan Negeri DumaiPenyelundupan Manusia