Maritim

Pengurus Parkir Di Dumai Diminta Urus Kontrak Baru


Pengurus Parkir Di Dumai Diminta Urus Kontrak Baru
DUMAISATU.COM - Dinas Perhubungan Kota Dumai menghimbau kepada pengurus atau pengelola parkir tepian jalan umum untuk segera mengurus kontrak baru dalam rangka penarikan retribusi parkir roda dua maupun roda empat.
 
"Dengan adanya pengurusan kontrak baru ini penarikan retribusi parkir tepian jalan umum semakin jelas alurnya. Saya minta pada Senin (3/7/17) mendatang pengelola atau pengurus pakir mengurus kontraknya ke kantor," kata Asnar, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, kepada wartawan, Sabtu (1/7/17).
 
Jika imbauan ini tidak digubris para pengelola parkir, maka kata Asnar, Dinas Perhubungan Kota Dumai akan melakukan langkah tegas dengan membuat pengurus baru pengelola parkir tepian jalan umum.
 
"Selama adanya payung hukum ini belum ada pengelola parkir yang datang ke kantor untuk mengurus kontrak baru. Usai lebaran ini kita akan melakukan tindakan tegas jika pengelola lama tidak mengurus kontrak baru," tegas Asnar.
 
Adapun lokasi parkir potensial sebanyak 144 titik meliputi ruas jalan utama, menengah dan kecil yang di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Sarif Kasim, Diponegoro dan Jalan Hasanuddin. 
 
"Pendataan titik parkir potensial tercatat sebanyak 144 zona, tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan jasa perparkiran di tepi jalan umum," kata Asnar, yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Dumai, ini.
 
Selain optimalisasi parkir, kata dia, nantinya zona parkir ini untuk menggarap potensi pendapatan asli daerah dari sektor penyelenggaraan jasa perparkiran tepi jalan umum. 
 
"Sebelum penetapan zona parkir ini, terlebih dahulu dilakukan pendataan dengan menurunkan puluhan petugas ke sejumlah titik ruas jalan utama, menengah dan kecil tersebut untuk menghitung potensi parkir," katanya. 
 
Selesai mendata dan menetapkan zona parkir, kata dia, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun aturan sebagai payung hukum penarikan jasa retribusi parkir tepi jalan umum tersebut. 
 
"Untuk regulasi aturan sendiri sudah rampung sehingga retribusi parkir jalan umum bisa ditarik guna peningkatan pendapatan asli daerah dan mampu memberikan pemasukan bagi daerah demi suksesi pembangunan," jelasnya. 
 
Sedangkan mekanisme pendataan sendiri, lanjutnya, dilakukan dengan menurunkan puluhan pegawai dan tenaga lapangan untuk survei mobilisasi kendaraan di empat ruas jalan utama dan sembilan jalan menengah. 
 
"Waktu pendataan kita menurunkan anggota. Pendataan bertujuan mengetahui potensi jumlah kendaraan yang parkir di tepi jalan umum sebelum kita mulai menerapkan penarikan retribusi jasa parkir," katanya. 
 
Kegiatan pemantauan di empat ruas jalan utama perkotaan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Sarif Kasim, Hasanuddin dan Jalan Sukajadi, ditambah sembilan jalan menengah atau kawasan pemukiman padat.
 
Penulis: Deka Handani 
Penulis:


Tag:Berita DumaiDishub Dumai