DUMAISATU.COM - Terhitung sejak Januari 2017 tercatat 15.663 jumlah pembuatan paspor diwilayah kerja Imigrasi Dumai, sementara pada tahun 2016 tercatat 14.938. Artinya terjadi peningkatan pemohon pembuat paspor.
Hal demikian disampaikan Kepala kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Zulkifli Ahmad dalam Press Realese, pencapaian kinerja akhir tahun 2017. "Untuk tahun ini (2017.red) ada 15.663 penerbitan paspor, jika dibandingkan tahun 2016 terdapat selisih 725 penerbitan paspor diwilayah kerja kita atau 10-14 persen," ujar Zulkifli.
Selain penerbitan lanjutnya menjelaskan, ada juga penundaan paspor yang terjadi di wilayah kerja Imigrasi Dumai sebanyak 138 paspor yang ditunda dikarenakan terdapat pemohon yang telah mempunyai paspor namun memgajukan kembali.
"Dari 138 penundaan terdapat beberapa penyebab seperti, penolakan karna duplikasi 112 paspor, penundaan karna BAP 3 paspor dan penolakan karna non prosuderal 23 paspor. sementara untuk 2016 ada 247 penundaan paspor," jelasnya.
Namun demikian meski terjadi kenaikan paspor pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan, seperti kerja sama dengan pihak PT Pos Indonesia Persero KPRK Dumai dalam pembayaran biaya pengurusan dan pengiriman paspor belum lama ini dilaksanakan.
"Pelayanan merupakan prioritas kita, sebagimana fungsi Pelayan Keimigrasian, Sementara itu menjelang libur natal dan tahun baru, terdapat peningkatan pengurusan paspor yang terdapat di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Dumai," tutupnya.
Penulis: Wadi
Penulis: